Kakek Masir Bebas dari Rutan Situbondo Setelah Divonis Kasus Perburuan Liar
Kakek Masir (75) akhirnya bebas dari Rutan Situbondo setelah menjalani vonis lima bulan 20 hari atas kasus perburuan liar burung cendet di Taman Nasional Baluran, memicu perhatian publik.
Warga binaan perburuan liar, Kakek Masir (75), resmi menghirup udara bebas pada Jumat (9/1) dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur. Pembebasan ini dilakukan dua hari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis bersalah. Kakek Masir telah menjalani masa hukuman pidana selama lima bulan 20 hari atas kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, pada Rabu (7/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo memutuskan Kakek Masir bersalah. Ia terbukti melakukan perburuan liar dengan menangkap lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo. Kasus ini menarik perhatian publik karena usia terdakwa yang sudah lanjut.
Penangkapan Kakek Masir sendiri terjadi pada 23 Juli 2025, dan ia mulai ditahan sehari setelahnya, yakni 24 Juli 2025. Selama proses hukum, jaksa penuntut umum sempat menuntut hukuman dua tahun penjara, namun kemudian direvisi menjadi enam bulan.
Kronologi Kasus Perburuan Burung Cendet
Kakek Masir ditangkap oleh petugas Taman Nasional Baluran pada 23 Juli 2025. Penangkapan ini terkait aksinya menangkap lima ekor burung cendet di area konservasi tersebut. Burung cendet merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di kawasan taman nasional.
Setelah penangkapan, Kakek Masir mulai ditahan pada 24 Juli 2025 untuk menjalani proses hukum. Kasus perburuan liar ini melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku perburuan liar dapat menghadapi ancaman hukuman minimal dua tahun penjara sesuai regulasi yang berlaku.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kakek Masir dengan hukuman dua tahun penjara. Namun, pada 18 Desember 2025, JPU merevisi tuntutan tersebut menjadi enam bulan penjara. Revisi tuntutan ini disampaikan dalam persidangan dengan agenda replik menanggapi pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Pertimbangan Hakim dalam Vonis Kakek Masir
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo akhirnya menjatuhkan vonis pidana lima bulan 20 hari kepada Kakek Masir pada Rabu (7/1). Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya direvisi menjadi enam bulan. Keputusan hakim mempertimbangkan beberapa faktor penting.
Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio, menjelaskan bahwa Kakek Masir memang terbukti bersalah. Namun, majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah lanjut, yakni 75 tahun. Faktor lain adalah status Kakek Masir sebagai tulang punggung keluarga.
Selain itu, sikap kooperatif Kakek Masir selama persidangan juga menjadi pertimbangan hakim. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan berusaha menjaga keadilan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Vonis yang lebih ringan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi Kakek Masir.
Aktivitas Selama di Rutan dan Pesan Kebebasan
Selama menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Situbondo, Kakek Masir menunjukkan perilaku yang baik. Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, mengungkapkan bahwa Kakek Masir aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan. Ia juga rajin melaksanakan shalat berjamaah.
Kakek Masir juga terlibat dalam kegiatan pembinaan dan pelatihan lainnya, salah satunya berkebun. Partisipasinya dalam program-program rutan menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri. Sikap positif ini menjadi salah satu catatan baik selama masa penahanannya.
Pada hari pembebasannya, Kakek Masir dijemput langsung oleh istri dan sejumlah anggota keluarganya di depan gerbang rutan. Momen haru ini disambut dengan isak tangis keluarga yang telah lama menantikan kepulangannya. Suwono juga berpesan kepada Kakek Masir untuk memulai usaha dan tidak lagi mendekat ke kawasan Taman Nasional Baluran.
Sumber: AntaraNews