Dua Terdakwa Didakwa Perusakan Mobil Kemendagri Saat Demo Agustus, Rugikan Negara Ratusan Juta
Dua individu didakwa atas perusakan mobil pegawai Kemendagri saat demo Agustus 2025, menyebabkan kerugian Rp186 juta. Simak kronologi lengkap insiden perusakan mobil Kemendagri ini.
Pada Agustus 2025, sebuah insiden perusakan mobil pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terjadi saat demonstrasi di Jakarta. Dua individu, Muhammad Azril dan Neosowa Rezeky alias Neo, kini menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas keterlibatan mereka. Peristiwa ini menyoroti dampak negatif dari aksi unjuk rasa yang berujung ricuh dan merugikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Donna Sihombing, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan kekerasan terhadap barang. Mereka secara terang-terangan menggunakan tenaga bersama untuk menghancurkan mobil tersebut. Insiden ini menyebabkan kerugian material yang signifikan serta luka-luka pada penumpang kendaraan.
Sidang pembacaan surat dakwaan yang berlangsung pada Kamis, 21 November, mengungkap detail kronologi kejadian. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ini menegaskan keseriusan hukum terhadap tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik dan membahayakan keselamatan.
Kronologi Perusakan Mobil Kemendagri di Senayan Park
Perkara ini bermula pada tanggal 25 Agustus 2025, ketika Neosowa Rezeky alias Neo diketahui berada di depan Senayan Park, tepatnya di bawah jembatan layang. Pada saat yang sama, Muhammad Azril mendengar suara kerumunan massa aksi unjuk rasa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di lokasi yang sama. Jarak yang tidak terlalu jauh membuat Azril menghampiri keributan tersebut.
Mobil Hyundai Palisade milik Timotius, seorang pegawai Kemendagri, yang dikemudikan oleh Maulana Ahmad, melintas di jalan Senayan Park. Azril melihat Neo sudah terlibat dalam kericuhan tersebut. Beberapa orang dalam kerumunan mulai melempar batu dan bambu, sementara seruan yang menduga mobil tersebut adalah milik anggota DPR terdengar, disertai penunjukan ke arah mobil.
Neo kemudian melempar batu satu kali yang mengenai bagian bagasi belakang mobil, dan menggunakan potongan bambu untuk memukul bagian tengah samping kendaraan. Setelah itu, Azril diduga ikut mengambil batu dan bambu, lalu bersama Neo bergantian melakukan pelemparan. Aksi ini menyebabkan kerusakan parah pada tubuh mobil dan kaca pecah di berbagai sisi, termasuk kanan depan, kanan tengah, kanan belakang, kiri belakang, dan kaca belakang.
Kerugian Material dan Luka-Luka Akibat Aksi Anarkis
Akibat tindakan perusakan tersebut, pegawai Kemendagri bernama Timotius mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit. JPU menyebutkan bahwa total kerugian yang ditanggung mencapai Rp186,11 juta. Jumlah ini mencakup biaya perbaikan kerusakan signifikan pada mobil Hyundai Palisade yang menjadi target amuk massa.
Selain kerugian finansial, insiden ini juga menyebabkan luka-luka pada penumpang mobil. Maulana Ahmad, pengemudi mobil, mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu. Sementara itu, Suparno, penumpang lainnya, menderita luka di bagian lengan tangan kiri dan kepala. Kondisi ini menunjukkan betapa berbahayanya aksi anarkis yang terjadi selama demonstrasi.
JPU Donna Sihombing menegaskan, "Para terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka." Pernyataan ini menggarisbawahi sifat kejahatan yang dilakukan oleh Azril dan Neo, yang tidak hanya merusak properti tetapi juga membahayakan nyawa. Kedua terdakwa kini terancam pidana sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-1 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Investigasi dan Dampak Demonstrasi Ricuh
Selain terlibat dalam perusakan mobil Kemendagri, Muhammad Azril juga diduga melakukan tindakan anarkis lain. JPU mengungkapkan bahwa Azril membakar satu sepeda motor di lapangan parkir, yang identitasnya tidak diketahui. Akibat pembakaran ini, sepeda motor tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, menambah daftar kerugian akibat kericuhan.
Saksi Yayang Suhendar, bersama timnya yang bertugas di Ring 3 atau pintu masuk aksi unjuk rasa, melaporkan bahwa situasi mulai anarkis. Kerumunan massa tidak dapat dikendalikan, sehingga para terdakwa dan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Kejadian ini menunjukkan tantangan dalam mengamankan demonstrasi besar yang berpotensi menjadi tidak terkendali.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyampaikan aspirasi. Proses hukum yang sedang berjalan terhadap Muhammad Azril dan Neosowa Rezeky alias Neo diharapkan dapat memberikan efek jera. Ini juga untuk memastikan bahwa setiap tindakan perusakan dan kekerasan dalam demonstrasi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: AntaraNews