Dua Pegawai Ekspedisi Didakwa Rusak Fasilitas Umum Saat Demo Agustus 2025
Dua pegawai ekspedisi, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, didakwa merusak fasilitas umum dan melawan petugas saat demo berujung ricuh pada Agustus 2025, memicu pertanyaan tentang peran media sosial dalam provokasi.
Dua pegawai ekspedisi, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, kini menghadapi dakwaan serius di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka dituduh terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan tindakan anarkis saat demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. Peristiwa ini terjadi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Inda Putri Manurung, mengungkapkan bahwa perbuatan kedua terdakwa dipicu setelah menonton ajakan aksi unjuk rasa di platform TikTok. Keterlibatan mereka dalam kericuhan tersebut kini menjadi sorotan, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap ketertiban umum dan fasilitas negara.
Sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar pada Kamis (20/11) ini menguraikan secara rinci peran Arpan dan Adriyan dalam insiden tersebut. Keduanya didakwa atas perbuatan yang terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan publik.
Kronologi Keterlibatan dan Aksi Anarkis
Kejadian bermula pada 30 Agustus 2025, ketika Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, yang baru saja menyelesaikan pekerjaan menyortir paket di gudang Shopee, Depok, Jawa Barat, membuka aplikasi TikTok. Di sana, mereka menemukan unggahan yang berisi ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI dan Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kwitang, Jakarta.
Awalnya, Adriyan mengajak Arpan untuk bergabung dalam demonstrasi di Mako Brimob Kwitang, namun Arpan menolak ajakan tersebut. Akibatnya, rencana awal mereka untuk mengikuti aksi unjuk rasa tidak terlaksana. Namun, situasi berubah pada keesokan harinya, 31 Agustus 2025.
Pada tanggal tersebut, Adriyan kembali menghubungi Arpan melalui aplikasi WhatsApp, mengajaknya untuk menyaksikan aksi demonstrasi di Mako Brimob Kwitang dan Gedung DPR/MPR RI. Adriyan kemudian menjemput Arpan, dan mereka berdua berangkat menuju Mako Brimob Kwitang. Setibanya di lokasi, mereka mendapati bahwa aksi unjuk rasa di sana sudah tidak ada karena telah diamankan oleh pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tidak menyerah, Adriyan dan Arpan lantas memutuskan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kantor DPR/MPR RI. Di sana, mereka bergabung dengan peserta unjuk rasa lainnya yang sedang melakukan aksi demonstrasi. Keterlibatan mereka dalam kericuhan ini menjadi titik awal dakwaan yang mereka hadapi saat ini.
Detail Perusakan Fasilitas dan Ancaman Pidana
Saat bergabung dengan kerumunan demonstran di Gedung DPR/MPR RI, Arpan Ramdani mengambil sebatang kayu dan botol plastik bekas air minum. Dengan alat tersebut, ia merusak pembatas jalan berwarna oranye (root barrier) yang merupakan fasilitas umum milik Dinas Perhubungan. Tidak hanya itu, Arpan juga membakar tumpukan daun kering menggunakan bensin yang diberikan oleh peserta demonstrasi lain, sambil meneriakkan provokasi, "Bakar. Ayo maju. DPR sialan."
Sementara itu, Muhammad Adriyan tidak tinggal diam. Ia mengambil batu dan melemparkannya ke arah anggota kepolisian yang sedang bertugas melakukan pengamanan. Tindakan ini memicu kerusuhan lebih lanjut di lokasi demonstrasi. Adriyan juga melontarkan kalimat-kalimat provokatif seperti, "Polisi pembunuh. Tuntut keadilan. DPR anjing. Bubarkan DPR."
JPU Inda Putri Manurung menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa ini terancam pidana berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang didakwakan meliputi:
- Pasal 170 ayat (1)
- Pasal 212
- Pasal 216 ayat (1)
- Pasal 218
- Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 214 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
Dakwaan ini menunjukkan keseriusan hukum terhadap tindakan perusakan fasilitas umum dan perlawanan terhadap petugas saat demonstrasi.
Eskalasi Demo dan Peringatan Petugas
JPU menjelaskan bahwa suasana aksi unjuk rasa di sekitar Gedung MPR/DPR RI pada awalnya berlangsung tertib. Namun, seiring berjalannya waktu, terutama menjelang malam, situasi mulai memanas dan berubah menjadi tidak kondusif. Pelemparan batu dan kayu mulai terjadi, menargetkan petugas kepolisian yang sedang berjaga, serta adanya tindakan pembakaran di jalan dan sekitar area Gedung MPR/DPR RI.
Melihat eskalasi kericuhan, petugas keamanan berulang kali memberikan imbauan kepada para peserta unjuk rasa. Mereka meminta agar demonstran berhenti melakukan pelemparan dan segera membubarkan diri. "Silakan kepada para peserta unjuk rasa untuk segera membubarkan diri dan jangan melakukan tindakan-tindakan anarkis," demikian bunyi imbauan yang diulang sebanyak tiga kali.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para peserta unjuk rasa. JPU mengungkapkan bahwa "keadaan sekitar Gedung MPR/DPR RI menjadi kacau karena peserta unjuk rasa tidak segera membubarkan diri dan tetap melempari petugas serta melakukan pembakaran di jalan dan sekitaran Gedung MPR/DPR RI." Kondisi ini memperparah situasi dan menjadi dasar kuat bagi dakwaan yang diajukan terhadap Arpan dan Adriyan.
Sumber: AntaraNews