PN Jakpus Putuskan Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp531 Miliar, Jusuf Hamka Sujud Syukur
Dalam pengadilan tingkat pertama, tergugat berhak untuk mengajukan banding sebagai upaya hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan oleh Jusuf Hamka, bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), terhadap Harry Tanoesoedibjo, yang berperan sebagai tergugat I. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Tergugat I, Harry Tanoesoedibjo, dan Tergugat II, PT MNC Asia Holding Tbk, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28.000.000,- ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian bunyi putusan hakim.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000.000."
"Menghukum Turut Tergugat I (Tito Sulistio) untuk tunduk dan patuh pada putusan".
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000," lanjut putusan itu.
Dengan putusan ini, pihak Harry Tanoe memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding. Pengajuan banding tersebut dapat dilakukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam jangka waktu 14 hari setelah pembacaan putusan, memberikan kesempatan bagi tergugat untuk menyampaikan keberatan terhadap keputusan yang telah diambil.
Reaksi Jusuf Hamka
Jusuf Hamka langsung sujud syukur usai mengetahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya tersebut. Jusuf Hamka mengaku, bersyukur karena telah mendapatkan haknya.
"Alhamdulillahi rabbil'alamin. Emang Allah Maha baik," ujar Jusuf Hamka.
Pengusaha muslim keturunan Tionghoa ini mengaku akibat transaksi dengan Hary Tanoe pada 1999 itu, ia mengalami kerugian sebesar USD 28 juta. Jusuf Hamka mengaku akan terus mengejar uang yang pernah diambil Hary Tanoe untuk diambil kembali.
"Allah Maha Baik, orang boleh berupaya menzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri," katanya.
Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) ini menegaskan, dalam perkara ini bukan soal duit yang diambil. Tetapi soal membantah tudingan selama ini mengada-ada soal gugatan Rp 119 triliun yang dinilai berlebihan, ternyata dibenarkan majelis hakim.