Sebar Konten AI Manipulatif, 2 Orang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Influencer di Jabar Terancam 12 Tahun Bui
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/684/XII/2025/SPKT Polda Jabar yang dilayangkan pengusaha skincare sekaligus influencer, Heni Purnama Sari.
Polda Jawa Barat menetapkan dua orang berinisial FM dan RR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui konten media sosial. Keduanya diduga memproduksi serta menyebarkan konten manipulatif yang merugikan pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/684/XII/2025/SPKT Polda Jabar yang dilayangkan oleh pengusaha skincare sekaligus influencer, Heni Purnama Sari alias Heni Sagara, pada 17 Desember 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar melalui serangkaian proses penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, FM dan RR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2026. Penetapan ini didasarkan pada sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Kedua Tersangka Memiliki Peran Berbeda Dalam Menjalankan Aksinya
Kasubdit III Ditressiber Polda Jabar, AKBP Ambarita, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
FM disebut memerintahkan RR untuk membuat konten tentang pelapor yang tidak sesuai dengan fakta. Sementara itu, FM menyusun narasi yang menjatuhkan korban, kemudian mengubahnya menjadi suara berbasis kecerdasan buatan (AI) dan menggabungkannya dengan foto atau video hasil editan RR.
“Untuk konten video yang telah dibuat dan diposting, Tersangka RR menggunakan akun Rada Celebrity yang berdampak kepada citra atau nama baik si pelapor. Bahwa dalam pengerjaan pembuatan konten meme atau video pendek Tersangka RR menggunakan perangkat berupa laptop dan hp," kata Ambarita, Senin (19/1).
Diunggah di Media Sosial
Konten tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial bernama Rada Celebrity. Dalam proses produksinya, RR menggunakan perangkat berupa laptop dan telepon genggam untuk membuat meme serta video pendek yang berdampak pada citra dan nama baik pelapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan sedikitnya 12 konten bermuatan informasi palsu yang merugikan korban. RR juga diketahui telah bekerja sama dengan FM sejak tahun 2023.
“Tersangka RR sendiri merupakan karyawan dari Tersangka FM dan mendapat upah sekitar dari lima juta sampai dengan enam juta setiap bulannya. Untuk yang bersangkutan sendiri Saudara RR sudah bekerja sejak tahun 2023,” kata Ambarita.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari laptop, telepon genggam, hingga tangkapan layar unggahan bermasalah tersebut.
Dalami Keterlibatan FR
Di sisi lain, penyidik masih mendalami keterlibatan seorang berinisial FR yang diduga sebagai atasan FM dan RR. Namun, keterangan FR dinilai tidak konsisten dan berubah-ubah, sehingga masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Karena dari pertama dia memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan sakit hati dengan si korban. Namun si korban sendiri sudah kita confirm bahwa korban tidak kenal dengan si tersangka," jelas Ambarita.
"Kemudian ketika pemeriksaan sebagai tersangka, si tersangka ini juga merubah keterangannya yaitu dia dengan maksud untuk karena ini konten tersebut adalah sedang viral, dia biar akunnya ini juga ikutan naik trending, jadi FYP juga jadi dia ikut-ikutan Jadi namun itu masih dalam proses pendalaman kita karena keterangan dia itu masih terus berubah-ubah," imbuh dia.
Atas perbuatannya, FM dan RR dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 27 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang kini diacu dalam Pasal 433 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 441 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE serta Pasal 20 huruf d dan Pasal 21 ayat 1 huruf b KUHP baru.
"Untuk ancaman hukumannya maksimalnya 12 tahun. Karena paling berat di pasal 51 ayat 1, juncto pasal 35 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024," katanya,” pungkas Ambarita.