Terbit Pekan Ini, Perpres Tata Kelola MBG Atur Detail Peran 82 Juta Penerima Manfaat

Perpres Tata Kelola MBG segera terbit minggu ini, mengatur peran kementerian/lembaga dan pemda dalam program Makan Bergizi Gratis untuk 82 juta penerima manfaat, demi kejelasan pelaksanaan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terbit Pekan Ini, Perpres Tata Kelola MBG Atur Detail Peran 82 Juta Penerima Manfaat
Perpres Tata Kelola MBG segera terbit minggu ini, mengatur peran kementerian/lembaga dan pemda dalam program Makan Bergizi Gratis untuk 82 juta penerima manfaat, demi kejelasan pelaksanaan. (AntaraNews)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan kabar penting terkait program nasional. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera diterbitkan pekan ini. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (03/10) lalu.

Penerbitan Perpres ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam pelaksanaan program. Dokumen ini akan mengatur secara rinci peran, fungsi, dan tugas masing-masing kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda). Hal ini krusial dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menyasar jutaan penerima manfaat.

Dengan adanya Perpres Tata Kelola MBG, seluruh pihak terkait diharapkan memiliki mandat yang jelas. Mereka tidak perlu lagi ragu dalam menjalankan kewajibannya. Kebijakan ini diharapkan memperlancar koordinasi lintas sektor demi efektivitas program.

Perpres Tata Kelola MBG secara spesifik akan membagi tugas antar instansi. BGN akan bertindak sebagai penyelenggara utama program dan melakukan intervensi jika diperlukan. Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki peran vital dalam pengawasan pelaksanaan program ini.

Penyaluran manfaat bagi ibu hamil dan menyusui akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pemerintah daerah (pemda) juga memiliki peran strategis. Mereka bertugas menyiapkan infrastruktur penunjang yang memadai di wilayahnya untuk program Makan Bergizi Gratis.

Untuk memastikan ketersediaan pangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membina petani, peternak, dan nelayan. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi mereka. Langkah ini penting guna mendukung rantai pasok pangan program MBG.

Selain pembagian peran, Perpres Tata Kelola MBG juga memuat berbagai ketentuan teknis penting. Ini mencakup standar makanan yang layak disajikan bagi para penerima manfaat. Aspek sanitasi dan kebersihan juga menjadi perhatian utama dalam regulasi ini.

Mekanisme penanganan korban keracunan akan diatur secara jelas dalam Perpres tersebut. Hal ini untuk menjamin keselamatan dan kesehatan penerima program Makan Bergizi Gratis. Penguatan rantai pasok pangan juga menjadi bagian integral dari Perpres ini agar suplai selalu terjaga.

Dadan Hindayana menegaskan bahwa dengan adanya Perpres, semua pihak tidak akan lagi merasa ragu. "Dengan adanya perpres itu masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi," katanya pula. Koordinasi tim akan memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan terarah.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, sebelumnya telah mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres Tata Kelola MBG. Desakan ini muncul untuk menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan program. Program Makan Bergizi Gratis ini menargetkan 82 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Edy khawatir tanpa Perpres, akan timbul "kegaduhan" dalam melibatkan kementerian lintas sektor dan pemerintah daerah. "Kami sudah berkali-kali mengingatkan, kapan perpres ini turun? Bayangkan, ada 82 juta penerima manfaat makanan siap saji di seluruh Indonesia. Kalau tidak ada perpres, bagaimana melibatkan kementerian lintas sektor dan pemerintah daerah? Ini pasti menimbulkan kegaduhan," ujarnya. Kejelasan regulasi sangat dibutuhkan untuk program sebesar ini.

Meski demikian, Komisi IX DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap program MBG. Program ini dinilai memiliki potensi besar untuk mengatasi masalah gizi buruk dan tengkes (stunting). Harapannya, Perpres yang segera terbit dapat menjadi payung hukum kuat yang menjamin standar, regulasi, dan konsistensi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi