Fakta Penting: Ratusan SPPG di Sumsel Terancam Putus Kontrak Jika Tak Miliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
Dinas Kesehatan Sumsel mendesak ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera melengkapi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dalam sebulan atau kontrak mereka diputus. Mengapa ini penting?
Palembang, 1 Oktober – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Dinkes Sumsel) secara tegas mengimbau seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Imbauan ini menekankan pentingnya segera melengkapi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) demi menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan yang disalurkan.
Kepala Dinkes Sumsel, Trisnamarwan, pada Rabu di Palembang, menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan peraturan ketat. SPPG yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) wajib memiliki SLHS dalam tenggat waktu satu bulan ke depan, tanpa pengecualian.
Konsekuensi serius menanti bagi SPPG yang gagal memenuhi persyaratan ini. Kontrak mereka sebagai penyalur makanan bergizi gratis (MBG) akan diputus, mengancam kelangsungan operasional ratusan unit SPPG di Sumatera Selatan.
Pentingnya Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi bagi SPPG
Saat ini, tercatat ada sekitar 342 unit SPPG di Sumatera Selatan yang beroperasi untuk mendukung program gizi nasional. Namun, masih banyak dari jumlah tersebut yang belum memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi yang diwajibkan oleh pemerintah.
"SPPG yang belum memiliki diminta untuk melengkapi syarat SLHS ini," tegas Trisnamarwan. Ia menambahkan bahwa syarat ini sangat krusial untuk meminimalisasi potensi risiko dan hal-hal yang tidak diinginkan terkait keamanan pangan yang disajikan kepada masyarakat.
Pemerintah memberlakukan syarat Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi ini karena melihat masih banyaknya SPPG yang belum memenuhi standar kebersihan. Tujuannya adalah memastikan bahwa makanan yang disalurkan kepada masyarakat benar-benar aman dan layak konsumsi, serta terhindar dari kontaminasi.
Syarat Kompleks dan Komitmen SPPG
Trisnamarwan mengakui bahwa proses untuk mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi memang cukup kompleks dan memerlukan perhatian detail. Persyaratan tersebut mencakup berbagai aspek terkait kebersihan dan kelayakan operasional SPPG.
Aspek-aspek yang harus dipenuhi meliputi hygiene sanitasi pangan, mulai dari lingkungan tempat dan bangunan operasional. Selain itu, bahan pangan yang digunakan juga harus memenuhi standar tertentu untuk menjamin kualitas dan keamanannya.
Tidak hanya itu, peralatan yang digunakan dalam proses penyediaan makanan juga harus laik sanitasi dan terawat dengan baik. Ketersediaan penjamah makanan yang terlatih, sehat, dan memiliki sertifikasi menjadi poin penting lainnya yang tak bisa diabaikan dalam proses ini.
"Syaratnya memang banyak, harus ada pelatihan penjamah makanan, kebersihan lingkungannya, kelayakan air minum yang dipakai, peralatan dan sebagainya," jelas Trisnamarwan. Ia menambahkan, "Memang agak berat, tapi mau tidak mau harus begitu daripada kenapa-kenapa," menekankan urgensi pemenuhan standar ini.
Dampak dan Harapan Dinkes Sumsel
Dengan adanya tenggat waktu satu bulan, Dinkes Sumsel berharap seluruh SPPG dapat segera bergerak cepat untuk memenuhi persyaratan. Pemenuhan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi ini bukan hanya formalitas, melainkan jaminan kualitas dan kepercayaan publik terhadap program gizi.
Kepatuhan terhadap regulasi ini akan memastikan bahwa program makanan bergizi gratis dapat berjalan optimal dan sesuai tujuan. Masyarakat penerima manfaat akan mendapatkan asupan yang higienis dan aman, mendukung kesehatan dan kesejahteraan mereka.
Dinkes Sumsel akan terus memantau progres pemenuhan syarat Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi ini oleh setiap SPPG. Langkah tegas berupa pemutusan kontrak akan diambil jika batas waktu yang ditentukan tidak dipatuhi, demi menjaga standar kesehatan dan kualitas pelayanan publik.
Sumber: AntaraNews