Dinkes Natuna Pastikan Relawan SPPG Kompeten Keamanan Pangan, Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis
Dinas Kesehatan Natuna memastikan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki kompetensi keamanan pangan, esensial untuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) demi suksesnya Program Makan Bergizi Gratis.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengumumkan bahwa relawan di lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat telah memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan. Pencapaian ini menjadi langkah krusial dalam memastikan kualitas dan higienitas makanan yang disajikan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinkes Natuna, Hikmat Aliansyah, pada Sabtu (14/3) di Natuna.
Kompetensi ini merupakan syarat utama bagi SPPG yang ingin mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebuah sertifikat wajib yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). SLHS menjamin proses pengolahan dan penyajian makanan dilakukan secara higienis dan aman. Ini sangat penting terutama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah.
Hikmat Aliansyah menjelaskan bahwa sertifikasi keamanan pangan dan pemeriksaan kesehatan relawan adalah fondasi penting. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan penyakit menular seperti Tuberkulosis (TBC) dan memastikan makanan yang disajikan aman dikonsumsi. Pelatihan keamanan pangan ini dibiayai oleh masing-masing pengelola SPPG, dengan Dinkes Natuna bertindak sebagai narasumber.
Pentingnya Sertifikasi Higiene Sanitasi untuk SPPG
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen esensial yang harus dimiliki oleh setiap pengelola SPPG. Ketentuan ini diatur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan terpenuhi. Tanpa SLHS, SPPG tidak dapat beroperasi secara penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Proses pengurusan SLHS mensyaratkan relawan atau penjamah makanan memiliki sertifikat keamanan pangan. Selain itu, mereka juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Ini untuk memastikan tidak ada risiko penularan penyakit kepada penerima manfaat program.
Dinkes Natuna berperan aktif sebagai narasumber dalam pelatihan keamanan pangan bagi para relawan. Sementara itu, biaya pelatihan ditanggung oleh masing-masing pengelola SPPG. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kualitas pangan.
SLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan bahwa makanan yang disajikan aman dan higienis. Sertifikat ini berlaku selama satu tahun dan dievaluasi ulang untuk memastikan standar tetap terjaga.
Progres dan Tantangan SPPG di Natuna
Saat ini, lima SPPG di Natuna telah memulai proses pengurusan SLHS. Kelima SPPG tersebut meliputi Pering, Batu Hitam, Ranai Darat, Bunguran Selatan, dan Kelarik. Dari jumlah tersebut, baru satu SPPG yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan lulus untuk mendapatkan SLHS.
Dinkes Natuna memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi terkait kelayakan SLHS. Namun, penerbitan sertifikat resminya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ini merupakan mekanisme standar dalam perizinan di daerah.
Secara total, Kabupaten Natuna memiliki sepuluh SPPG aglomerasi yang beroperasi. SPPG ini melayani beberapa wilayah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Tiga SPPG lainnya, yaitu Sedanau, Bunguran Timur Laut, dan Bunguran Tengah, telah mengajukan permohonan pelatihan keamanan pangan.
Langkah ini menunjukkan upaya berkelanjutan dari pemerintah daerah dan pengelola SPPG. Tujuannya adalah untuk memastikan semua fasilitas memenuhi standar keamanan pangan yang ketat. Ini penting demi keberhasilan program MBG dan kesehatan masyarakat Natuna.
Sumber: AntaraNews