Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mengumumkan bahwa sebagian besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memenuhi standar kebersihan. Sebanyak 46 dapur MBG di Kota Malang kini telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, menyampaikan informasi ini saat ditemui di salah satu SPPG. Pernyataan ini memberikan gambaran jelas mengenai progres implementasi program penting tersebut.
Pengumuman ini disampaikan di SPPG Sukoharjo 2 Klojen, Malang, pada Jumat (27/3). Data ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kualitas gizi dan keamanan pangan bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, menjelaskan bahwa dari total 75 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdaftar, 66 di antaranya telah beroperasi penuh hingga saat ini. Dari jumlah SPPG yang aktif tersebut, sebanyak 46 SPPG sudah berhasil mendapatkan rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinkes Kota Malang. Capaian ini menunjukkan langkah positif dalam memastikan standar kebersihan pangan program MBG.
Meskipun demikian, masih terdapat 20 dapur MBG yang belum mengantongi SLHS. Dapur-dapur ini masih diwajibkan untuk melakukan berbagai penyesuaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Proses penyesuaian ini sangat krusial demi menjamin kualitas dan keamanan makanan yang akan didistribusikan.
Beberapa penyesuaian yang harus dipenuhi mencakup pemeriksaan mikrobiologi pada bahan pangan yang digunakan. Selain itu, alur atau sirkulasi mulai dari bahan baku masuk ke SPPG hingga proses pendistribusian juga harus sesuai standar. Penataan alur yang tepat sangat penting untuk mencegah potensi kontaminasi silang dan menjaga kualitas makanan.
Advertisement
Persyaratan lainnya meliputi kelayakan tempat mencuci dan mengeringkan bahan baku pangan untuk program MBG. Ketersediaan tempat penyimpanan ompreng atau wadah makanan yang memadai juga menjadi poin penting. Terakhir, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berfungsi baik juga merupakan syarat mutlak. Husnul menegaskan bahwa Dinkes tidak menetapkan batas waktu khusus, namun SLHS baru akan diberikan setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi secara menyeluruh.
Advertisement
Setelah sebuah SPPG berhasil mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Dinkes Kota Malang tidak akan berhenti pada tahap pemberian sertifikat saja. Pengawasan secara berkala akan terus dilakukan selama tiga bulan setelah SLHS diterbitkan. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen kuat Dinkes dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan secara berkelanjutan.
Proses pengawasan ini memiliki tujuan utama untuk benar-benar memastikan setiap bahan pangan yang diolah oleh SPPG tetap memenuhi standar kesehatan yang ketat. Selain itu, pengawasan ini juga menjamin bahwa makanan yang disajikan aman dan layak dikonsumsi oleh para penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis. Keamanan pangan merupakan aspek yang tidak bisa ditawar.
Husnul Muarif menekankan bahwa jaminan kualitas dan keamanan gizi bagi masyarakat adalah prioritas utama program ini. Oleh karena itu, standar yang ketat diterapkan dalam setiap tahapan operasional dapur MBG, mulai dari pengadaan bahan hingga penyajian. Ini mencerminkan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap kesehatan dan kesejahteraan publik.
Advertisement
Advertisement
Terkait dengan pencabutan perizinan pendirian SPPG, Husnul menjelaskan bahwa hal tersebut menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinas terkait. Kewenangan ini berada di luar lingkup Dinkes Kota Malang.
"Itu menjadi kewenangannya dari Dinas Perizinan (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," tutur Husnul. Pernyataan ini menegaskan pembagian tugas antarlembaga pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan setiap aspek perizinan ditangani oleh pihak yang berwenang.
Sumber: AntaraNews
Advertisement