Terungkap! Calo SLHS Patok Harga Pengurusan Sertifikat hingga Rp 30 Juta, Harga Aslinya Cuma Rp2 Juta
Wakil Kepala I BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa biaya pendaftaran dapur SPPG untuk mendapatkan SLHS tidak lebih dari Rp 3 juta.
Terungkap, praktik calo pengurusan sertifikat Sertifikat Laik Higiene Sanitas (SLHS). Seperti diketahui SLHS harus dikantongi dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tidak tanggung-tanggung, penggelembungan duit pengurusan berpuluh-puluh kali lipat. Dari yang seharusnya cuma Rp2 juta, para calo membanderol harga antara Rp9 juta hingga Rp30 juta.
Hal itu diungkap Wakil Kepala I BGN, Nanik Sudaryati Deyang. Dengan adanya temuan itu, diharapkan para calon dapur SPPG langsung mengurus sertifikat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat guna menghindari masalah ini.
"Sudah mulai ada calo SLHS dengan harganya Rp9 sampai Rp30 juta, sampai calo ahli gizi juga. KSPPG harus cari tahu kenapa mitra tidak mendaftar. Biaya resmi SLHS itu Rp 1 sampai Rp 2 juta, jadi kalau sudah di atas itu berarti sudah ada calonya," kata Nanik dalam kegiatan Rapat Konsolidasi SPPG Kabupaten Bandung pada Minggu (16/11).
Nanik juga menambahkan bahwa hingga saat ini, baru sekitar 5.000 dari 15.000 dapur SPPG yang telah mendaftar untuk memperoleh SLHS di Kemenkes. Dia mengingatkan agar SPPG segera melakukan pendaftaran untuk mencegah adanya pemberhentian sementara yang dilakukan oleh BGN.
"Dari 15.000 dapur yang operasional, ternyata dari catatan Kemenkes baru sekitar 5.000-an yang mendaftar. Mendaftar saja loh ya. Nah, yang lolos itu sebanyak 2.002, ada 477 tidak lolos SLHS," ungkapnya.
Nanik menjelaskan bahwa banyak SPPG yang tidak lolos disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kondisi bangunan yang sudah tua. Kemenkes menegaskan bahwa penggunaan bangunan tua tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan SLHS.
"53 persen karena bangunan, karena bangunannya itu tua. Sehingga Kemenkes kasih waktu 3 bulan untuk memperbaiki sambil jalan ya, tidak menghentikan operasional dapur. Tapi harus ada pembenahan," jelasnya.
Untuk SPPG yang belum mendaftar, Nanik meminta agar mereka segera mengunjungi Puskesmas atau Dinkes untuk mengurus semua persyaratan guna mendapatkan SLHS. BGN juga memberikan tenggat waktu 30 hari terhitung sejak 15 November 2025.
"Nah, ini sekarang supaya mereka ini daftar karena SLHS ini penting, maka kita kasih waktu 30 hari ke depan daftar aja dulu," tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa petugas dinas kesehatan dalam memberikan SLHS harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis MBG. Selain itu, beberapa peraturan telah disederhanakan dari sebelumnya 19 poin menjadi hanya lima poin.
"Petugas Dinkes juga itu bukan membuat aturan sendiri. Jadi aturannya itu disamakan dengan juknisnya BGN yang tadinya 19 aturan, sekarang tinggal lima loh. Disederhanakan, ya kan, tapi tidak mengurangi kualitas," ucap Nanik.
Walaupun penyederhanaan sudah dilakukan, banyak SPPG yang masih belum melakukan pendaftaran. Nanik menegaskan bahwa jika hingga batas waktu 30 hari belum ada pendaftaran, BGN akan menghentikan sementara operasional SPPG tersebut.
"Bukan lolos tidaknya tapi mendaftar dulu. Nah, nanti kenapa, bagaimana kalau tidak mendaftar, kami akan hentikan sementara sampai mereka ini mau mendaftar. Karena apa susahnya cuma mendaftar, kan tinggal menghubungi Puskesmas terdekat," ungkapnya.
Di sisi lain, proses untuk mendapatkan SLHS tidak memakan waktu berbulan-bulan, asalkan semua persyaratan dari BGN terpenuhi. Oleh karena itu, menurut Nanik, tidak ada alasan bagi SPPG untuk tidak mendaftar.
"Enggak lama. Kalau memang semua terpenuhi dua minggu juga selesai. Tapi kan kebanyakan misalnya mereka memang belum memenuhi. Misalnya tempat cuci omprengnya masih kotor bercampur dengan yang lain-lain. Tata kelolanya mungkin, masaknya juga belum sesuai dengan juknis," jelas Nanik.