Kejagung Tahan Dadan Hindayana dkk di Rutan Salemba Selama 20 Hari
Penahanan dilakukan usai ditetapkan tersangka terhadap ketiganya. Demikian dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Penahanan dilakukan usai ditetapkan tersangka terhadap ketiganya. Demikian dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
"Terhadap para tersangka dilakukan saat ini penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," kata Syarief saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Dadan cs dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Demikian diungkap Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry. "Pada hari ini penyidik dari Jaksa Agung Muda telah menetapkan 3 orang tersangka," kata Jeffry dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Kasus Korupsi
Ketiganya, kata Jeffry terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG," ungkapnya.
Kasus tata kelola yang dimaksud yakni dlaam kurun waktu tahun 2025-2026.