Selain Kantor BGN, Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan Dua Tersangka Lain
Ketiganya itu telah menjadi tersangka terkait dengan kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap rumah Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung dan Sony Sanjaya.
Diketahui, ketiganya itu telah menjadi tersangka terkait dengan kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
"Jadi sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Sampai hari ini, penyidik disebutnya masih melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat lainnya.
"Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," ujarnya.
3 Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Demikian diungkap Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry. "Pada hari ini penyidik dari Jaksa Agung Muda telah menetapkan 3 orang tersangka," kata Jeffry dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Ketiganya, kata Jeffry terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG," ungkapnya.
Kasus tata kelola yang dimaksud yakni dalam kurun waktu tahun 2025-2026.