Capai 73 Persen, Ini Alasan Percepatan Pembentukan UPTD PPA di Seluruh Indonesia
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengungkapkan pembentukan UPTD PPA telah mencapai 73% hingga Oktober 2025. Apa strategi di balik pencapaian signifikan ini dan bagaimana dampaknya?
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, baru-baru ini mengumumkan capaian signifikan. Hingga Oktober 2025, pembentukan UPTD PPA telah mencapai 73 persen di seluruh Indonesia. Ini berarti 34 provinsi dan 389 dari 552 daerah di tingkat kabupaten/kota telah memiliki unit penting ini.
Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak di berbagai wilayah. Keberadaan UPTD PPA diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih cepat dan efektif. Unit ini menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus kekerasan dan upaya pencegahan.
Arifah Fauzi juga menyoroti peran penting komunikasi KemenPPPA dengan pimpinan daerah. Jalinan komunikasi langsung ini terbukti sangat efektif. Hal tersebut mempercepat proses pembentukan serta penguatan dukungan dari para gubernur.
Percepatan Pembentukan UPTD PPA dan Target Selanjutnya
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat progres impresif dalam pembentukan UPTD PPA. Hingga Oktober 2025, sebanyak 389 dari 552 daerah di Indonesia telah memiliki unit ini. Angka ini setara dengan 73 persen dari total daerah yang ditargetkan.
Menteri Arifah Fauzi menekankan bahwa komunikasi yang intensif adalah kunci keberhasilan. Pihaknya secara langsung mendatangi para gubernur untuk menjalin koordinasi. Pendekatan ini memperkuat posisi Dinas P3A di daerah dan memastikan dukungan maksimal dari pemerintah provinsi.
Dengan capaian ini, KemenPPPA optimis dapat menyelesaikan seluruh pembentukan UPTD PPA pada tahun 2026. Target ambisius ini bertujuan untuk memastikan setiap kabupaten/kota memiliki fasilitas perlindungan. Ini akan menjamin ketersediaan layanan bagi perempuan dan anak di seluruh pelosok negeri.
Peningkatan Kasus Kekerasan dan Penanganan Berpihak Korban
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, KemenPPPA juga mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pelaporan kasus kekerasan. Hingga 20 Oktober 2025, tercatat 25.627 kasus kekerasan. Jumlah korban mencapai 27.325 orang, menunjukkan urgensi keberadaan UPTD PPA.
Peningkatan jumlah laporan ini bisa diinterpretasikan sebagai indikasi keberanian korban untuk melapor. Ini juga menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan yang ada. KemenPPPA terus berupaya memperkuat proses hukum yang berpihak pada korban.
Fokus pada penanganan yang berpihak pada korban menjadi prioritas utama. Hal ini memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi. Selain itu, upaya ini bertujuan untuk memberikan keadilan serta pemulihan yang komprehensif bagi mereka yang terdampak.
Pengarusutamaan Gender dan Program Prioritas KemenPPPA
Pengarusutamaan gender kini telah menjadi prioritas di seluruh kementerian dan lembaga. Hal ini terlihat dari implementasi Anggaran Responsif Gender (ARG) sebagai kewajiban. ARG diatur dalam Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026, menunjukkan komitmen lintas sektor.
KemenPPPA sendiri telah menginisiasi tiga program prioritas strategis untuk mendukung Asta Cita dan PHTC. Program-program ini dirancang untuk memperkuat ekosistem perlindungan. Inisiatif ini juga bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan anak di Indonesia.
Tiga program prioritas tersebut meliputi Ruang Bersama Indonesia (RBI), perluasan fungsi Call Center SAPA 129, dan Satu Data Perempuan dan Anak Berbasis Desa. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif. Mereka akan meningkatkan aksesibilitas dan efektivitas layanan perlindungan.
Sumber: AntaraNews