Miris, UPTD PPA Tangani 350 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kepri: Pelaku Mayoritas Orang Terdekat
UPTD PPA Kepri mencatat 350 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kepri sepanjang 2025, didominasi kekerasan seksual. Mayoritas pelaku adalah orang terdekat korban, menimbulkan keprihatinan serius.
Unit Pelayanan Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan data yang memprihatinkan terkait penanganan kasus kekerasan. Sepanjang tahun 2025, hingga bulan Oktober, UPTD PPA Kepri telah menangani sebanyak 350 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di wilayah tersebut. Jumlah kasus ini berdampak pada 386 korban yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan serius dari pihak berwenang.
Peningkatan jumlah kasus kekerasan ini menjadi sorotan utama, mengingat trennya yang terus menanjak dalam tiga tahun terakhir. Mirisnya, kasus kekerasan seksual mendominasi laporan yang diterima, dengan anak-anak sebagai korban utama. Situasi ini menunjukkan adanya kerentanan yang tinggi pada kelompok rentan di tengah masyarakat.
Kepala UPTD PPA Kepri, Sandra Liza, menyoroti fakta yang lebih memprihatinkan, yaitu mayoritas pelaku kekerasan berasal dari lingkungan terdekat korban. "Bahkan yang paling memprihatinkan, 80 persen pelaku kekerasan justru berasal dari lingkungan keluarga atau orang terdekat korban, sehingga menimbulkan trauma berkepanjangan," ujarnya, menegaskan kompleksitas penanganan kasus ini.
Peningkatan Kasus dan Dominasi Kekerasan Seksual
Data rinci yang disampaikan Sandra Liza menunjukkan bahwa Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kepri sangat beragam, namun didominasi oleh kekerasan seksual. Hingga Oktober 2025, tercatat 163 kasus kekerasan seksual, diikuti oleh kekerasan fisik dengan 103 kasus, dan kekerasan psikis sebanyak 66 kasus. Selain itu, ada juga dua kasus eksploitasi, 39 kasus perdagangan orang, 16 kasus penelantaran, serta 30 kasus lainnya yang memerlukan perhatian khusus.
Penyebaran kasus-kasus ini merata di seluruh kabupaten/kota se-Kepri, menunjukkan bahwa masalah kekerasan tidak terbatas pada satu wilayah saja. Kota Tanjungpinang menjadi salah satu daerah dengan peningkatan kasus tertinggi tahun ini, mencapai 84 kasus. Angka ini mengindikasikan perlunya upaya pencegahan dan penanganan yang lebih intensif di ibu kota provinsi tersebut.
Fakta bahwa 80 persen pelaku berasal dari lingkungan keluarga atau orang terdekat korban menjadi tantangan besar dalam upaya perlindungan. Relasi kepercayaan yang disalahgunakan ini seringkali membuat korban sulit untuk melapor dan mengalami trauma yang lebih dalam. Oleh karena itu, pendekatan penanganan harus mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial yang kompleks.
Peran UPTD PPA dan Ajakan Melapor
Melihat tingginya angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kepri, UPTD PPA Kepri terus berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan dan pendampingan. Sandra Liza berharap masyarakat dapat lebih proaktif dan berani melaporkan setiap kasus kekerasan yang terjadi, baik yang dialami sendiri maupun yang disaksikan. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor UPTD PPA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, atau melalui saluran telepon/WhatsApp yang disediakan.
Pemerintah Provinsi Kepri, melalui UPTD PPA, berkomitmen penuh untuk menjalankan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Perlindungan Anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Langkah-langkah perlindungan dan pendampingan korban dilakukan secara komprehensif, mulai dari bantuan medis, psikologis, hukum, hingga penyediaan perlindungan sementara. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah krusial ini.
"Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama. Jangan diam saat melihat kekerasan terjadi," tegas Sandra. Pendekatan yang digunakan oleh UPTD PPA berbasis pada trauma informed care, yang bertujuan untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan lebih efektif dan humanis, dengan memahami dampak trauma yang dialami korban.
Penegasan Hukum dan Tanpa Mediasi untuk Kekerasan Seksual Anak
Dalam konteks penanganan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kepri, khususnya kekerasan seksual terhadap anak-anak, UPTD PPA Kepri memiliki sikap yang tegas. Sandra Liza menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk mediasi dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak. Hal ini karena kekerasan seksual adalah pidana murni, bukan delik aduan yang bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau mediasi.
Penegasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelaku kekerasan seksual anak mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. "Kalau sudah ada bukti visum, kasus harus diproses hukum,” kata Sandra menegaskan. Adanya bukti visum menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk melanjutkan proses pidana tanpa kompromi.
Kebijakan tanpa mediasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memastikan keadilan bagi korban anak-anak. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas kekerasan seksual dan melindungi hak-hak anak secara menyeluruh. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kasus kekerasan seksual anak yang diselesaikan di luar jalur hukum, yang berpotensi merugikan korban.
Sumber: AntaraNews