KPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Naik 3 Persen
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data mengejutkan terkait Pelanggaran Hak Anak di 2025, dengan 2.031 kasus yang melibatkan 2.063 korban, menunjukkan kenaikan 2-3 persen dari tahun sebelumnya. Simak detail lengkapnya!
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mencatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025. Jumlah korban dari kasus-kasus ini mencapai 2.063 anak di seluruh Indonesia.
Angka ini menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan, yaitu sekitar 2 hingga 3 persen dibandingkan dengan data tahun sebelumnya. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyampaikan temuan ini dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di kantor KPAI, Jakarta, pada Kamis, 15 Januari 2026. Data ini dihimpun dari 1.508 aduan masyarakat, yang sebagian besar disampaikan melalui saluran daring.
Peningkatan Kasus dan Profil Korban Pelanggaran Hak Anak
Peningkatan kasus pelanggaran hak anak sebesar 2 hingga 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi sorotan utama. Data KPAI menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih menghadapi tantangan serius.
Dari total korban yang tercatat, 51,5 persen di antaranya adalah anak perempuan, sementara 47,6 persen adalah anak laki-laki. Jenis kelamin 0,9 persen korban lainnya tidak disebutkan dalam laporan tersebut.
Mayoritas aduan diterima KPAI melalui kanal pengaduan daring, yang menunjukkan aksesibilitas masyarakat dalam melaporkan kasus. Jasra Putra menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi ini, khususnya terkait lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sumber aduan tertinggi. Ini mengindikasikan bahwa tempat yang seharusnya paling aman justru menjadi rentan bagi anak-anak.
Pelaku dan Lingkungan Rentan Pelanggaran Hak Anak
Analisis KPAI juga mengungkap profil para pelaku pelanggaran hak anak yang teridentifikasi. Ayah kandung menjadi pelaku dalam 9 persen kasus, diikuti oleh ibu kandung sebesar 8,2 persen.
Selain itu, staf sekolah dan pihak lain juga turut terlibat dalam beberapa kasus yang dilaporkan. Namun, KPAI menyoroti bahwa identitas pelaku tidak diungkapkan dalam 66,3 persen kasus.
Angka ini menunjukkan kelemahan dalam pelaporan serta keengganan korban atau keluarga untuk mengungkapkan identitas pelaku. Kondisi ini memperumit upaya penegakan hukum dan perlindungan anak.
Kategori kasus pelanggaran yang paling dominan terjadi di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Laporan masyarakat juga banyak berkaitan dengan kekerasan fisik dan psikologis, pelecehan seksual, serta masalah di lingkungan pendidikan.
Ancaman Digital dan Tantangan Perlindungan Anak
Di samping kasus konvensional, KPAI juga mencatat tren peningkatan kejahatan digital terhadap anak. Meskipun jumlahnya relatif kecil, tren ini sangat mengkhawatirkan.
Peningkatan ini sejalan dengan semakin tingginya akses internet di kalangan anak-anak. Kejahatan digital menjadi ancaman baru yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Kondisi ini menggarisbawahi kerentanan sistem perlindungan anak di tingkat rumah tangga. KPAI terus berupaya mendorong penguatan sistem perlindungan anak.
Upaya ini mencakup edukasi kepada keluarga dan masyarakat, serta peningkatan kapasitas penegak hukum. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Sumber: AntaraNews