Jakarta, 18 Februari 2026 - Maraknya kasus anak mengakhiri hidup di berbagai daerah baru-baru ini menjadi sorotan tajam pemerhati anak. Nahar, seorang pemerhati anak, menduga bahwa fenomena tragis ini berakar pada pelanggaran hak anak yang tidak terpenuhi. Pernyataan ini disampaikan Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu, menyoroti bahwa masalah ini lebih dari sekadar isu kesehatan mental, melainkan juga isu fundamental terkait pemenuhan hak-hak dasar anak.
Menurut Nahar, ketika seorang anak mencapai titik di mana mereka ingin mengakhiri hidupnya, patut diduga ada hak-hak dasar yang terabaikan atau dilanggar. Hak-hak tersebut mencakup hak untuk hidup dan tumbuh kembang, hak atas kesejahteraan dan kesehatan, serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan perundungan. Selain itu, hak untuk didengar pendapatnya dan hak atas lingkungan yang aman dan ramah anak, baik dalam keluarga maupun pengasuhan alternatif, juga menjadi krusial.
Kondisi ini diperparah dengan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebutkan bahwa Indonesia memiliki angka kasus anak mengakhiri hidup tertinggi di Asia Tenggara. Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 46 kasus, 43 kasus pada tahun 2024, dan 26 kasus pada tahun 2025. Memasuki tahun 2026, sudah ada tiga kasus yang tercatat, menandakan situasi darurat yang tidak bisa dinormalisasi.
Advertisement
Advertisement
Nahar, yang juga Dosen Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak secara menyeluruh. Hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, tumbuh kembang, kesejahteraan, dan kesehatan adalah fondasi bagi perkembangan optimal seorang anak. Pelanggaran terhadap hak-hak ini dapat menciptakan tekanan psikologis yang luar biasa, menyebabkan anak merasa putus asa dan tidak memiliki jalan keluar.
Mantan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ini menekankan bahwa perlindungan dari kekerasan dan perundungan adalah hak mutlak. Lingkungan yang tidak aman, baik di rumah maupun di sekolah, dapat menjadi pemicu utama masalah kesehatan mental pada anak. Selain itu, hak untuk didengar pendapatnya dan memiliki lingkungan yang ramah anak merupakan aspek penting dalam membangun resiliensi dan harga diri anak.
Ketika hak-hak ini tidak terpenuhi, anak-anak cenderung merasa tidak berdaya, terisolasi, dan tidak dihargai. Kondisi ini secara signifikan meningkatkan risiko mereka untuk mengembangkan pikiran untuk mengakhiri hidup sebagai bentuk pelarian dari penderitaan yang mereka alami.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan hasil penelusuran pemberitaan sejak tahun 2004 hingga 2026, tercatat ada 383 kasus anak mengakhiri hidup di Indonesia. Data ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan memerlukan analisis mendalam terhadap faktor-faktor penyebabnya. KPAI juga mencatat bahwa faktor terbesar penyebab anak mengakhiri hidup adalah perundungan (bullying), masalah pengasuhan, ekonomi, kecanduan game online, dan asmara.
Beberapa penyebab spesifik yang teridentifikasi dari kasus-kasus tersebut meliputi:
- Perundungan (bullying): 13 kasus
- Tidak sanggup membayar biaya sekolah: 10 kasus
- Pesimis tidak bisa masuk sekolah: 4 kasus
- Hukuman sekolah: 9 kasus
- Nilai tidak baik atau tidak lulus: 8 kasus
- Masalah di satuan pendidikan: 8 kasus
- Putus sekolah: 2 kasus
- Malu tidak bisa pakai seragam: 1 kasus
Advertisement
Angka-angka ini mengindikasikan bahwa tekanan akademik, masalah ekonomi keluarga, dan lingkungan sosial yang tidak mendukung memiliki peran besar dalam mendorong anak ke titik ekstrem. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, juga menyoroti kasus serupa di Kebumen pada tahun 2023, di mana seorang anak mengakhiri hidup karena tidak memiliki uang jajan.
Advertisement
Dalam waktu dua pekan terakhir, tercatat ada tiga kasus anak mengakhiri hidup di Indonesia, menambah daftar panjang tragedi ini. Kasus pertama menimpa seorang anak laki-laki berinisial YBR (10) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (29/1). Dugaan awal menyebutkan himpitan ekonomi keluarga sebagai pemicu.
Dua pekan berselang, seorang anak perempuan berusia 14 tahun diduga mengakhiri hidup di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Kamis (12/2). Polisi masih menyelidiki kasus ini, termasuk mendalami dugaan adanya perundungan. Pada hari yang sama, seorang anak perempuan berusia 12 tahun juga mengakhiri hidup di rumahnya di Demak, Jawa Tengah, yang saat ini masih dalam penyelidikan Polres Demak.
Kasus-kasus ini menjadi pengingat pahit akan kerentanan anak-anak terhadap berbagai tekanan hidup dan pentingnya peran serta semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang suportif dan melindungi hak-hak dasar mereka.
Advertisement
Sumber: AntaraNews