Modus Lama Terulang Kembali, Invoice Fiktif Jadi Alat Suap di Perkara PN Depok
KPK mengungkap invoice fiktif digunakan PT Karabha Digdaya untuk membiayai suap percepatan eksekusi lahan oleh oknum PN Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penggunaan invoice fiktif menjadi sumber dana PT Karabha Digdaya (KD) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok.
Menurut Asep, praktik tersebut digunakan untuk menutupi aliran dana ilegal agar tampak sebagai transaksi resmi dalam pembukuan perusahaan. Modus serupa sebelumnya juga ditemukan dalam perkara korupsi lain, termasuk di lingkungan KPP Banjarmasin.
“Perusahaan ini tentu punya pembukuan untuk mengeluarkan sejumlah uang, pasti pencatatannya harus resmi tidak mungkin mengeluarkan uang Rp 1 M atau Rp 850 juta untuk membayar misalkan kesepakatan dengan oknum PN, tidak mungkin, makanya dibuatlah pembayaran dengan invoice fiktif, ini modus operandinya, invoice fiktif untuk membeli sesuatu padahal tidak dibeli,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Permintaan Fee, Percepatan Eksekusi Lahan
Perkara ini berawal dari sengketa lahan antara warga dan PT KD di wilayah Depok. Putusan pengadilan memenangkan PT KD dan Pengadilan Negeri Depok ditunjuk sebagai pihak yang mengeksekusi lahan sengketa tersebut.
Namun, sejak Januari 2025, eksekusi tak kunjung dilaksanakan. KPK menduga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum pimpinan PN Depok. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok disebut bersepakat melalui seorang jurusita untuk meminta imbalan percepatan eksekusi sebesar Rp1 miliar, yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta.
Atas pengungkapan itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT KD Trisnadi, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana.
Kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Mereka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.