Demi Bayar Tunggakan Kos, Dua Pria di Jakbar Khianati Temannya dengan Menjual Motornya
Kasus ini bermula ketika pelaku S meminjam sepeda motor milik korban.
Kepercayaan seorang warga di Tamansari, Jakarta Barat, berakhir dengan pengkhianatan. Sepeda motor miliknya raib setelah dipinjam oleh teman dekatnya sendiri. Belakangan terungkap, kendaraan tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos yang menunggak.
Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil menangkap dua pelaku berinisial S (38) dan H (40) dalam waktu kurang dari 48 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, motif pencurian dilatarbelakangi masalah ekonomi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melunasi tunggakan biaya kos.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos,” ujar Kompol Bobby, Sabtu (6/6/2026).
Manfaatkan Kepercayaan Korban
Kasus ini bermula ketika pelaku S meminjam sepeda motor milik korban. Karena telah lama berteman dan saling mengenal, korban tidak menaruh curiga serta meminjamkan kendaraannya.
Namun, sebelum motor dikembalikan, S diduga terlebih dahulu merusak sistem kunci kendaraan menggunakan alat tertentu sehingga motor tampak tidak dapat digunakan secara normal.
Setelah kendaraan kembali berada di tangan korban, pelaku H yang telah menunggu di sekitar lokasi langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Aksi pencurian itu berjalan mulus karena korban sama sekali tidak menyangka teman dekatnya sendiri terlibat dalam kejahatan tersebut.
Diduga Sudah Direncanakan
Menurut Bobby, pencurian tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Kedua pelaku mengaku tergiur memanfaatkan kesempatan yang ada di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan sejumlah alat bukti yang ditemukan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, keterlibatan kedua pelaku akhirnya berhasil terungkap.
Motor milik korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp10 juta diketahui telah dijual oleh para pelaku. Saat ini, polisi masih memburu pihak yang diduga membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang membeli kendaraan hasil curian tersebut,” kata Bobby.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Metro Tamansari. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.