Pria di Makassar Tega Curi Motor Kakak Kandungnya Demi Pesta Sabu
Selain sepeda motor, polisi juga menyita tiga jam tangan yang diduga diambil pelaku dari rumah korban.
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tallo menangkap seorang pria inisial KST (36) atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Terungkap motor yang dicuri adalah milik kakak kandungnya demi pesta sabu.
Kapolsek Tallo Ajun Komisaris Asfada mengatakan, pelaku ditangkap oleh personel Polsek Tallo saat berada di kampung narkoba perkampungan Borta, Jalan Panampu, pada Minggu (18/1). Saat ditangkap, KST diketahui tengah menunggu seseorang yang akan menerima gadai sepeda motor hasil curiannya.
"Motor itu belum sempat digadaikan. Pelaku kami amankan sebelum transaksi terjadi," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/1).
Selain sepeda motor, polisi juga menyita tiga jam tangan yang diduga diambil pelaku dari rumah korban. Seluruh barang tersebut merupakan milik kakak kandung pelaku.
"Aksi pencurian terjadi saat korban yang tak lain kakaknya sedang tidak berada di rumahnya. Dia memanfaatkan kondisi rumah yang kosong dan langsung mengambil motor yang terparkir serta jam tangan yang tersimpan di dalam lemari," ungkapnya.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berniat menggadaikan motor tersebut untuk mendapatkan uang membeli sabu-sabu.
"Tidak ada upaya damai. Laporan tidak bisa dicabut karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
Diketahui, KST tidak memiliki pekerjaan tetap dan selama ini tidak pernah terlibat kasus pidana. Namun, perbuatan pertamanya ini tetap membuatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.