Kakak Jadi Pencuri, Sepupu Jadi Pembeli: Kisah Keluarga Ogan Ilir
M (29), melapor ke polisi karena sejumlah barang di rumahnya di Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir, digondol pencuri.
Kisah pilu terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Barang-barang berharga milik seorang warga hilang, dan ternyata pencurinya bukan orang asing, melainkan kakak kandung korban sendiri. Parahnya, semua barang curian dijual ke sepupu pelaku.
M (29), melapor ke polisi karena sejumlah barang di rumahnya di Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir, digondol pencuri. Pencurian terjadi saat korban tak ada di rumah, Rabu (22/10) pagi.
Saat pulang, korban kaget barang-barang miliknya tak ada lagi di tempat. Dia kehilangan televisi 21 inc, dua tabung gas elpiji 3 kilogram, bahkan daun pintu.
Selidik punya selidik, penyidik mencurigai pelaku tak lain adalah kakak kandung korban sendiri yang tinggal satu kampung dengannya. Benar saja, tertuduh adalah benar orangnya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis (30/10) dini hari.
Pelaku E (43) mengakui semua perbuatannya. Dia masuk ke rumah adiknya dan mengambil barang-barang berharga saat tak ada orang.
"Pelaku pencurian tak lain adalah kakak kandung korban sendiri," ungkap Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin.
Dari pemeriksaan, tersangka menjual barang curian ke sepupunya inisial D (40) seharga Rp2,8 juta. Semua barang bukti telah disita polisi untuk proses hukum selanjutnya.
"Tersangka berdalih lagi butuh uang, jadi dia curi barang milik adiknya sendiri dan dijual ke sepupu," kata Zahirin.
Penyidik menilai perbuatan tersangka masuk kategori pencurian dalam keluarga sedarah atau semenda sebagaimana diatur di Pasal 367 ayat (2) KUHP. Korban dapat mencabut pengaduan jika terjadi perdamaian dengan pelaku karena kasus ini masuk dalam delik aduan.