Ngaku TNI, Residivis Curi Emas dan Handphone
Pelaku mencuri perhiasan emas seberat 30 gram dan satu unit handphone, dengan total kerugian sekitar Rp50 juta.
Unit Jatanras Polres Gowa meringkus seorang residivis berinisial K (41) yang melakukan pencurian dengan modus mengaku sebagai anggota TNI. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Rajawali II, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Kamis (12/6) dini hari.
Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Inspektur Dua Iskandar mengatakan, pelaku mencuri perhiasan emas seberat 30 gram dan satu unit handphone, dengan total kerugian sekitar Rp50 juta.
"Pelaku melakukan pencurian dengan modus mengaku sebagai anggota TNI. Dia mencuri perhiasan emas dengan total berat sekitar 30 gram," kata Iskandar kepada wartawan, Jumat (13/6).
Modus Ngaku Babinsa
Iskandar menjelaskan, pelaku awalnya datang ke rumah korban dan mengaku sebagai anggota Babinsa yang sedang melakukan pendataan bantuan sembako.
"Agar meyakinkan korban dan keluarganya, pelaku mengajak ke Asrama Yon Armed Mappaodang," ujarnya.
Di sana, pelaku mulai mendekati adik korban, lalu berpura-pura lupa handphone miliknya di rumah korban. Ia kemudian minta diantar kembali ke rumah korban.
"Saat tiba, pelaku meminta adik korban membeli paket seluler. Saat itulah pelaku melancarkan aksi pencurian dengan masuk ke kamar korban," jelas Iskandar.
Pelaku lalu mengambil emas dan handphone yang disimpan dalam kamar, sebelum melarikan diri.
Residivis Baru Bebas 2023
Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku mencoba kabur dari kawalan polisi. Tembakan peringatan tak digubris, hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan tembakan ke kaki kirinya.
“Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke kaki kirinya,” ujar Iskandar.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, K adalah residivis kasus pencurian yang baru bebas pada 2023. Ia juga mengaku melakukan pencurian serupa di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Mei 2025. Emas hasil curian dijual ke dua orang berinisial B dan S.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.