Gondol Brankas Berisi Perhiasan, Residivis Dihadiahi Timah Panas
Polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
pencurian di rumah kosong![Gondol Brankas Berisi Perhiasan, Residivis Dihadiahi Timah Panas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/17/1715919834153-253c2.jpeg)
Beberapa perhiasan yang dicuri telah dijual dan digadai.
![<br>Gondol Brankas Berisi Perhiasan, Residivis Dihadiahi Timah Panas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/17/1715919613894-ez2ui.jpeg)
Gondol Brankas Berisi Perhiasan, Residivis Dihadiahi Timah Panas
Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota besar Makassar meringkus residivis pembobolan rumah kosong inisial R (31).
Sebelumnya, R beraksi membobol sebuah rumah kosong di Jalan Athirah Raya, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar pada Sabtu (11/5).
merdeka.com
- 2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
- Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
- Panglima TNI Tegaskan Tidak akan Merelokasi Gudang Amunisi yang Meledak di Bogor
- Pemutilasi Warga Garut Ditangkap!
- VIDEO: Peringatan Tegas DPR Depan Bahlil, Kasus Rempang Jangan Terulang di IKN!
- 12 Kloter Tutup Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia dari Madinah Menuju Mekkah
Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sujana menjelaskan modus pelaku mengincar rumah kosong untuk dibobol. Selanjutnya, R masuk dan menggondol brankas berisikan perhiasan.
"Pelaku leluasa membawa brankas berisi perhiasan yang disimpan di lantai dua rumah," kata Devi, Kamis malam.
Devi mengaku saat akan dilakukan penangkapan, polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Devi bilang, beberapa perhiasan yang dicuri telah dijual dan digadai oleh pelaku ke beberapa orang rekannya.
"Sebagian sudah dijual ke seseorang yang sekarang sudah kita amankan juga," ungkapnya.
Atas perbuatan tidak benarnya, kata Devi, pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun kurungan penjara.
"Kita kenakan pasal 480 KUHP," tandasnya.
Terpisah, Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Panakkukang Inspektur Satu Sangkala mengatakan sosok R adalah residivis spesialis kasus pembobolan rumah kosong. Sangkala menyebut R ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kerung-kerung Makassar.
"Pelaku sudah diamankan. Dia residivis yang menyasar rumah mewah yang kosong," ujar Sangkala Kamis malam.
Dikatakan Sangkala, saat ini pihaknya masih melakukan identifikasi terhadap barang berharga dalam brankas tersebut.
"Brankasnya kita amankan juga, sementara tahap identifikasi perhiasan apa saja di dalam brankas tersebut," ucapnya.