Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkap fakta baru terkait tersangka pembakaran Toko Emas Logam Mulia di Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar inisial R (41). Polisi menyebut sebelum melakukan pembakaran toko, R pernah membawa kabur 80 gram emas di Kabupaten Jeneponto.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, R telah ditetapkan tersangka kasus pencurian. Arya menyebut R dikenakan pasal 479 ayat (2) KUHP.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan kenakan pasal 479 ayat (2). Ancaman hukuman 12 tahun," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Sidang Dewan Pleno Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Four Point by Sheraton Makassar, Minggu (15/2).
Mantan Kapolres Metro Depok ini menyebut, saat ini penyidik sedang mendalami pihak lain yang tersangka melakukan tindak pidana pencurian. Alasannya, tersangka sempat membawa kabur emas dan perhiasan seberat 600 gram dari Toko Logam Mulia.
"Kalau kerugiannya itu kan simpangsiur ya, belum bisa dipastikan. Emas yang sempat dibawa itu sekitar 600 gram atau kurang lebih Rp2 miliar," tuturnya.
Advertisement
Arya juga mengungkapkan fakta baru, bahwa tersangka ternyata juga pernah beraksi di Kabupaten Jeneponto. Bahkan, tersangka berhasil membawa kabur emas seberat 80 gram.
"(Aksi pencurian) Di Jeneponto itu tanggal 9 Februari kalau engga salah. Dia sudah melakukan aksinya dan membawa (kabur) 80 gram emas," ungkapnya.
Dengan demikian, R sudah dua kali beraksi melakukan aksi pencurian di toko emas di Sulsel.