Polisi Amankan Pencuri Kabel Tembaga di Makassar Usai Diamuk Massa
Polsek Bontoala berhasil amankan seorang pria spesialis pencuri kabel tembaga di Makassar, Haikal (22), setelah sempat diamuk massa.
Jajaran Polsek Bontoala berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kabel tembaga bernama Haikal (22) di Makassar. Penangkapan ini terjadi setelah pelaku tertangkap basah dan sempat diamuk massa di Jalan Lamuru, Kecamatan Bontoala, Sulawesi Selatan, pada Kamis (1/1). Insiden ini menyoroti kerentanan rumah kosong selama libur panjang.
Pelaku yang merupakan residivis ini, sering menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya saat libur Natal dan Tahun Baru 2026. Beruntung, nyawanya dapat diselamatkan oleh petugas kepolisian yang segera tiba di lokasi kejadian. Kini, Haikal telah ditahan di Polsek Bontoala untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Polsek Bontoala, Iptu Syaharuddin Rahman, menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh SKPT dan piket Reskrim setelah insiden amukan massa. Kejadian ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada terhadap keamanan properti mereka. Kerugian korban ditaksir mencapai belasan juta rupiah akibat ulah pelaku.
Kronologi Penangkapan Pencuri Kabel Tembaga
Insiden penangkapan pencuri kabel ini bermula ketika Haikal (22) tertangkap tangan oleh warga saat melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong di Jalan Lamuru, Makassar. Warga yang geram langsung melampiaskan kemarahan mereka kepada pelaku. Situasi sempat memanas sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi.
Iptu Syaharuddin Rahman dari Polsek Bontoala mengungkapkan bahwa pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa di tempat kejadian perkara. "Pelaku ini sempat di massa warga di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Jadi kita amankan ke sini, diamankan oleh SKPT dan piket Reskrim dan kita proses," ujarnya. Kehadiran petugas kepolisian menjadi krusial untuk mengamankan Haikal dari amukan warga.
Pelaku kemudian segera dibawa ke Polsek Bontoala untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Penangkapan ini menunjukkan respons cepat dari masyarakat dan aparat kepolisian dalam menanggapi tindak kejahatan. Proses penyelidikan lebih lanjut sedang berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Modus Operandi Residivis Pencurian
Haikal dikenal sebagai "rayab besi" di lingkungannya, warga Jalan Panamppu, dan memiliki rekam jejak sebagai residivis. Ia kerap melakukan pencurian besi tua, kabel tembaga, serta barang berharga lainnya di rumah-rumah kosong. Modus operandi pencuri kabel ini adalah memantau rumah yang ditinggal pemiliknya, lalu masuk dengan merusak pintu.
Saat beraksi di Jalan Lamuru, Haikal telah memantau rumah korban sebelum masuk. Ia membawa peralatan khusus untuk membongkar barang-barang elektronik. Komputer dan AC menjadi sasaran utama karena kandungan tembaganya yang bernilai jual, meskipun perangkat tersebut masih berfungsi.
Pelaku tidak hanya mengambil tembaga, tetapi juga menggasak barang-barang berharga lainnya. "Tembaganya saja diambil, ada komputer, ada juga AC. Jadi, banyak yang di bongkar," papar Syaharuddin. Besi-besi dan bahkan baut mobil korban turut menjadi incaran. Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pengumpul barang loakan.
Kerugian Korban dan Ancaman Hukum Bagi Pencuri Kabel
Akibat ulah pencuri kabel ini, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit. Pelaku membongkar komputer dan AC yang masih berfungsi hanya untuk mengambil tembaganya. Kerugian total yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta, mengingat banyaknya barang yang telah diambil dan dirusak.
Iptu Syaharuddin Rahman menegaskan bahwa Haikal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Memang pelaku ini selalu menyasar rumah yang ditinggal lama pemiliknya. Dia ini bukan pertama kali melakukan perbuatannya tapi sering-sering," katanya menegaskan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan. Waspada terhadap gerak-gerik mencurigakan dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Sumber: AntaraNews