Polisi Tangkap Kembali Pelaku Pencurian Kabel Tower Telkomsel di Lampung Selatan
Kepolisian berhasil menangkap seorang nelayan, MAAH (35), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel tower milik Telkomsel di Lampung Selatan, merugikan perusahaan Rp9 juta.
Kepolisian Resor Lampung Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus pencurian. Kali ini, seorang pria berinisial MAAH (35) berhasil diamankan terkait kasus pencurian kabel tower milik provider Telkomsel. Penangkapan ini berlangsung di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menandai pengembangan dari kasus serupa yang terjadi sebelumnya.
Pelaku, yang berprofesi sebagai nelayan dan berasal dari Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memberantas tindak pidana pencurian di wilayah tersebut. Pihak berwenang berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan infrastruktur vital.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel tower di beberapa lokasi di wilayah Kalianda. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencurian infrastruktur telekomunikasi yang seringkali berdampak pada kualitas layanan publik. Kepolisian terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pencurian kabel tower ini.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Pelaku Pencurian Kabel Tower
Penangkapan MAAH merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku pencurian kabel sebelumnya di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa. Polisi tidak tinggal diam dan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap keterkaitan antar tempat kejadian perkara (TKP) dan para pelaku. Upaya ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan terorganisir.
Iptu Sulyadi menjelaskan, "Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower di wilayah Kalianda." Pengakuan ini menjadi bukti kuat keterlibatan MAAH dalam serangkaian aksi pencurian yang merugikan.
Berdasarkan keterangan pelaku, modus operandi yang digunakan adalah dengan memanjat pagar tower untuk masuk ke lokasi. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian memotong kabel feeder merek Andrew berukuran 1 inci berwarna hitam sepanjang sekitar 180 meter. Pemotongan kabel dilakukan menggunakan gergaji besi yang telah disiapkan sebelumnya.
Bersamaan dengan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku. "Kami turut menyita barang bukti berupa kabel tembaga dan dua buah kunci ring ukuran 12 dan 14 yang digunakan dalam aksi pencurian," tambah Iptu Sulyadi. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut.
Kerugian Akibat Pencurian Kabel Tower dan Imbauan Waspada
Akibat aksi pencurian kabel tower ini, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian material yang tidak sedikit. Diperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp9 juta, sebuah angka yang cukup signifikan bagi perusahaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Kalianda untuk ditindaklanjuti secara hukum, menunjukkan seriusnya dampak dari tindakan kriminal tersebut.
Atas perbuatannya, MAAH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun menanti pelaku jika terbukti bersalah di pengadilan. Pasal ini diterapkan mengingat adanya unsur pemberatan dalam aksi pencurian, seperti dilakukan pada malam hari atau dengan merusak fasilitas.
Kapolsek Kalianda juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Objek vital seperti tower telekomunikasi dan jaringan listrik seringkali menjadi target pencurian, sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. "Peran masyarakat sangat penting. Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan orang tidak dikenal atau aktivitas mencurigakan di area publik," ujarnya.
Laporan cepat dari masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan dan menangkap para pelaku. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Selatan.
Sumber: AntaraNews