Sopir di Makassar Curi Emas Batangan dan Dolar Milik Majikan, Dipakai Beli Mesin Kopi
Pelaku menyerahkan diri dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah keluarga majikannya.
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panakukkang menangkap seorang sopir inisial MTA (26) setelah mencuri perhiasan emas batangan dan dolar milik bosnya. Emas dan dolar tersebut diambil pelaku dari dalam koper.
Kepala Unit Reskrim Polsek Panakukkang Inspektur Satu Nasrullah mengatakan pencurian dilakukan MTA terjadi di Jalan Tirta Nusantara, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam situasi sepi, pelaku dengan leluasa mengotak-atik sejumlah ruangan, termasuk kamar pribadi majikannya.
"Aksi pencurian dilakukan pelaku terbongkar saat majikannya kaget melihat koper dalam kondisi terbuka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/1).
Merasa curiga telah terjadi pencurian, korban mengecek tempat penyimpanan perhiasan dan barang berharga. Saat itulah, korban baru mengetahui perhiasan dan barang berharga lainnya hilang dicuri.
"Korban melapor dan langsung kami lakukan penyelidikan. Kita datangi TKP (tempat kejadian perkara) dan juga melihat rekaman CCTV," kata mantan Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar ini.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap sosok pelaku. Nasrullah menyebut pelaku pencurian tak lain adalah sopir korban.
"Pelaku adalah sopir dari ipar korban. Kami sudah datangi rumahnya, tapi tidak pernah berada di tempat," kata dia.
Pelaku Serahkan Diri
Pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah keluarga majikannya. Nasrullah mengungkapkan sejumlah barang berharga seperti emas batangan 74 gram dan uang dolar sudah dijual serta ditukarkan.
"Sudah dijual, ada dolar, emas batangan 74 gram, emas Antam kerugian kurang lebih Rp200 jutaan. itu aslinya," terangnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui uang hasil penjualan emas dan dolar digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Hasilnya salah satunya adalah membeli motor, kemudian beberapa mesin kopi yang dia beli juga ada dua jenis mesin kopi yang dibeli mesin kopi espresso dan high coffee dan juga gelas-gelas," sebutnya.
Terkait motif pelaku melakukan pencurian, pihak kepolisian menyebut tindakan tersebut dilakukan karena adanya kesempatan yang dimanfaatkan pelaku.
"Adanya kesempatan yang dilihat pada saat itu tidak ada orang di rumah, akhirnya memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil barang-barang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 477 KUHP baru. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.