Apes, Mimpi Pemuda Ini jadi Orang Kaya usai Gasak 300 Gram Emas Pupus Gara-Gara HP Jatuh di Lokasi Perampokan

Satu orang pelaku berinisial NT (36) telah diamankan.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Apes, Mimpi Pemuda Ini jadi Orang Kaya usai Gasak 300 Gram Emas Pupus Gara-Gara HP Jatuh di Lokasi Perampokan
Apes, Mimpi Pemuda Ini jadi Orang Kaya usai Gasak 300 Gram Emas Pupus Gara-Gara HP Jatuh di Lokasi Perampokan (Merdeka.com)

Aksi perampokan di toko emas di Kabupaten Luwu Timur terekam CCTV atau kamera pengawas dan heboh di media sosial. Kepolisian Resor Lutim telah menangkap seorang terduga pelaku inisial NT (36).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lutim, A Fadly Yusuf menjelaskan video rekaman CCTV tentang perampokan toko emas terjadi di Desa Lakawali, Kecamatan Malili, pada Minggu (6/4) kemarin. Fadly mengatakan satu orang inisial NT (36) telah diamankan.

"Untuk terduga pelaku sudah kami tangkap dan masih menjalani pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/4).

Fadly mengungkapkan NT ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Fadly mengungkapkan aksi perampokan dilakukan NT tersebut berhasil menggondol 300 gram emas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp500 juta.

"Aksi perampokan dilakukan oleh pelaku pada siang hari. Dia berhasil membawa kabur emas sebanyak 300 gram," bebernya.

Terlihat dari rekaman CCTV, pelaku datang ke toko emas sendirian dan langsung mengeluarkan palu dari dalam tas berwarna hita,

Selanjutnya, pelaku memecahkan kaca lemari tempat penyimpanan emas toko tersebut. Dalam sekejap, pelaku langsung mengambil sejumlah perhiasan emas yang terpajang di dalam lemari tersebut. Fadly menjelaskan pengungkapan setelah handphone milik pelaku terjatuh di tempat kejadian perkara (TKP). Fadly menyebut handphone pelaku terjatuh saat dikejar oleh pemilik toko emas.

"Berbekal handphone milik terduga pelaku yang sempat terjatuh saat dikejar oleh korban, tim Resmob Polres Luwu Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku empat jam setelah melakukan aksinya," tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 365 ayat 2 Subs ayat 1 KUHP Subs pasal 363 ke 5 KUHPidana tentan Tindak pidana curas atau Curat.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lutim Bripka Andi Muh Taufik menambahkan saat melakukan aksi perampokan tersebut, pelaku sempat mengancam pemilik toko emas dengan senjata tajam.

"Korban sempat mengejar pelaku ke arah Pasar Lakawali. Pelaku sempat kembali ke TKP untuk mengambil motornya, di situ pelaku mengancam pemilik toko dengan senjata tajam dan langsung kabur," ucapnya.

Rekomendasi