Momen Warga Baru Pulang Kerja Motornya Nyaris Digondol Maling, Langsung Teriak Satu Kampung Keluar
Kawanan pencuri spesialis sepeda motor tak berkutik saat kepergok penghuni rumah.
Kawanan pencuri spesialis sepeda motor tak berkutik saat kepergok penghuni rumah ketika hendak menggasak satu unit sepeda motor di Kampung Rawa Indah, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Total ada tiga orang pelaku yang ditangkap.
"Polsek Kelapa Gading telah mengamankan tiga orang diduga melakukan pencurian," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Seto mengutarakan, insiden itu terjadi pada Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 21.15 WIB. Mulanya, korban, N (50), baru saja memarkir motornya, di depan rumah seusai pulang kerja.
Tak lama, korban dan istrinya, D, mendengar suara mencurigakan. Ditambah lagi, ia melihat lampu depan motor tiba-tiba menyala.
"Setelah dilihat bahwa motor korban ingin dibawa kabur oleh ketiga orang pelaku yang tidak dikenal," ujar Seto.
Spontan, D berteriak hingga menggema ke menyedot perhatian. Warga sekitar berhamburan keluar, sementara ketiga pelaku langsung mencoba kabur.
Beruntung, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading sedang berpatroli tak jauh dari lokasi. Tim langsung berhasil meringkus ketiga pelaku, masing-masing J (29), MS (23), dan A (16).
"Korban langsung menghadang ke 3 orang pelaku tersebut, setelah itu tim Opsnal langsung datang ke TKP dan mengamankan 3 orang pelaku," ucap dia.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua sepeda motor milik korban dan motor milik pelaku serta kunci letter T yang digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan awal, J dan A mengaku baru pertama kali mencuri di wilayah Kelapa Gading. Sedangkan, S sudah merupakan pemain lama.
“Pelaku atas nama S mengaku telah melakukan aksi curanmor di wilayah Cilincing sebanyak dua kali dan hasil motor tersebut dijual ke daerah Tanah Merah atas nama Ka Jon," ujar dia.
Guna mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.