Penahanan Richard Lee Diperpanjang, Begini Alasannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan perpanjangan berlaku sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026.
Polisi memperpanjang penahanan terhadap dokter Richard Lee selama 40 hari. Dia ditahan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan perpanjangan berlaku sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026. Hal ini dilakukan sembari menunggu hasil penelitian berkas.
"Untuk tersangka DRL, ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik selama 40 hari ke depan," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4).
Penyidik Masih Menunggu Status Kelengkapan
Dia mengatakan, penyidik masih menunggu status kelengkapan perkara dari jaksa. Berkas perkara Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga kini, belum ada kepastian
"Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," tandas dia.
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Diduga Bermasalah
Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.