Polda Metro Jaya Tidak Tahan Dokter Richard Lee Usai Pemeriksaan Kasus Perlindungan Konsumen
Dokter Richard Lee tidak ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan, namun proses hukum tetap berjalan.
Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka dokter Richard Lee (DRL) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Meskipun demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung pada Kamis (19/2), dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan total 35 pertanyaan kepada Richard Lee.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Richard Lee diizinkan pulang pada sekitar pukul 22.30 WIB. Keputusan ini diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Proses Pemeriksaan dan Keputusan Tidak Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dokter Richard Lee tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Meskipun demikian, proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan akan tetap berjalan secara profesional dan proporsional.
Keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Penyidik mengambil keputusan ini secara independen, berlandaskan pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara Richard Lee untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Budi Hermanto juga menekankan pentingnya pengawasan publik sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.
Klarifikasi Dokter Richard Lee Terkait Produknya
Sebelum menjalani pemeriksaan, dokter Richard Lee menyatakan kooperatif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia datang sebagai warga negara yang baik dan siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya mengenai produk yang ia jual.
Richard Lee juga menegaskan bahwa semua produk yang dijualnya adalah legal dan telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk-produk tersebut diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia meyakinkan bahwa dirinya belum pernah menjual produk yang tidak berizin atau berpotensi membahayakan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Richard Lee saat ditemui sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Sumber: AntaraNews