Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) telah memberikan tugas kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan tertentu, termasuk tramadol. Tramadol adalah obat penghilang nyeri yang sering disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja atau generasi muda.
"Tramadol ini sebetulnya adalah obat sejenis penghilang rasa sakit tapi ada efek tambahannya ada efek euphoria, ada efek semangat, ada efek penghilang rasa lelah," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam wawancara dengan Health Liputan6.com di Jakarta pada Selasa (28/4).
Obat tramadol bukanlah obat yang bebas dan hanya dapat digunakan dengan resep dokter. Jika digunakan secara tidak benar, dampak negatifnya dapat muncul.
"Dengan dosis yang berlebihan, akhirnya bisa menyebabkan adiktif atau ketergantungan yang berhubungan dengan psikologi. Kalau ini mengenai usia remaja, anak-anak, ABG (Anak Baru Gede), lama kelamaan dia dosisnya akan bertambah terus dan akhirnya menyebabkan ketergantungan," jelas Taruna.
Selain efek euforia, konsumsi tramadol dalam dosis tinggi juga dapat memicu halusinasi dan stres.
Dampak negatif dari penyalahgunaan tramadol tidak hanya berhenti di situ; hal ini juga bisa berujung pada tindakan bunuh diri atau mencelakai orang lain. Secara neurologis, penyalahgunaan tramadol dapat menyebabkan gangguan pada sistem saraf serta gangguan sistemik yang berkaitan dengan pencernaan, ginjal, dan liver.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk menyadari risiko yang terkait dengan penggunaan tramadol tanpa pengawasan medis yang tepat.
Advertisement
Lindungi anak dan keluarga dari dampak buruk Tramadol
Taruna menekankan pentingnya pengaturan terhadap tramadol, mengingat efek negatif yang dapat ditimbulkannya. Ia menyatakan, "Dilihat dari efeknya, maka tramadol memang perlu diatur dan tidak bisa dijual bebas." Pengawasan terhadap obat ini dilakukan oleh BPOM, mulai dari proses pembuatan hingga distribusinya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan tramadol yang dapat merusak anak-anak dan keluarga. Untuk itu, Taruna menggandeng Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) dalam upaya ini.
"Tentu kita mau cegah ini, jangan merusak keluarga merusak masa depan anak-anak kita," tambahnya.
Taruna juga menegaskan bahwa pengawasan yang ketat dilakukan bersama Kedeputian 4 dan Direktorat Cegah Tangkal, dimulai dari sumber bahan baku tramadol agar tidak disalahgunakan.
Jika ditemukan produsen atau distributor yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi tegas seperti pencabutan izin edar, penarikan obat dari peredaran, bahkan penutupan distributor.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan kemungkinan penyalahgunaan tramadol dan melindungi generasi muda dari dampak buruknya.
Advertisement
Berkolaborasi dengan Kemendukbangga
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), Wihaji, mengungkapkan bahwa pihaknya menjalin kerja sama dengan BPOM serta kementerian dan lembaga lain dalam KSKK untuk menyelesaikan berbagai isu kesehatan.
"Termasuk yang kemarin rapat terakhir KKSK ada rekomendasi bahwa Kemendukbangga bersama BPOM untuk bisa bersinergi dalam penanganan kesehatan mental khususnya kesehatan mental remaja. Karena ada data 34,9 persen remaja dari sekitar 46 juta keluarga mengalami dalam tanda petik gangguan kesehatan mental," kata Wihaji.
Dari data tersebut, 55 persen di antaranya menunjukkan kecenderungan menuju gangguan jiwa yang berujung pada penyalahgunaan obat.
"Karena obat itu wilayah BPOM jadi kita sampaikan ke Prof. Taruna untuk kita bikin acara bersama-sama melakukan pencegahan. Sehingga 46 juta keluarga yang punya anak remaja ke depan kita harapkan menjauhi dan jangan sampai menjadi bagian dari yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan. Harapannya remaja-remaja Indonesia ini akan baik-baik saja, dimulai dari kita jagain betul hulunya termasuk pencegahan bersama BPOM," katanya.