Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Richard Lee. Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai aturan.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka DRL atau dr. Richard Lee ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan kepada Richard Lee dinyatakan tetap berlaku.
"Keputusan gugatan praperadilan tersangka DRL sebagai pemohon. Kami sampaikan bahwa hari ini, Rabu, 11 Februari 2026, sudah diputuskan dari gugatan tersebut bahwa ditolak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta.
Pertimbangan Penolakan
Budi menjelaskan, salah satu pertimbangan penolakan gugatan adalah karena penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai ketentuan waktu.
"Termohon, dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkan SPDP," kata Budi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Menurutnya, praperadilan hanya menilai aspek formil dan bukan menyentuh pokok perkara. Pemberitahuan penetapan tersangka juga disebut tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
"Artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," tuturnya.
Dr. Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri
Selain itu, Polda Metro Jaya telah menerbitkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap tersangka untuk bepergian ke luar negeri.
"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal, atau yang kita kenal dengan 'cekal', sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," jelas Budi.
Ia menambahkan, masa pencekalan dapat diperpanjang jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," sambungnya.
Penyidik juga dijadwalkan kembali memanggil tersangka pada pekan depan untuk melanjutkan proses penyidikan.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif. Pelapor mengaku membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.
Adapun produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.