Kasus Richard Lee Naik Tahap Penuntutan, Berkas Dinyatakan Lengkap
Berkas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten.
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee memasuki tahap baru. Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas perkara dokter sekaligus influencer tersebut lengkap atau P-21.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan sebelumnya jaksa sempat mengembalikan berkas perkara melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik.
“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Andaru kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Dengan status tersebut, proses penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara siap masuk tahap penuntutan.
Polisi Tunggu Jadwal Tahap Dua
Andaru menjelaskan penyidik kini menunggu jadwal pelaksanaan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” ujarnya.
Menurut dia, proses pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah jadwal dari penyidik dan kejaksaan disesuaikan.
“Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P-21 berarti penyidikan dari Kepolisian dinyatakan lengkap,” ucap dia.
Awal Mula Kasus
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang konsumen bernama Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira atau dokter detektif yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui marketplace pada Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli di antaranya White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga mulai ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah diterima, produk tersebut diduga memiliki sejumlah masalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label, kondisi produk yang disebut tidak steril, hingga dugaan pengemasan ulang atau repacking.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.