Dokter Richard Lee Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari 2026, Polisi Terus Pantau Kondisi Kesehatannya
Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee sedianya digelar pada Senin (19/1/2026).
Pemeriksaan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen kembali dijadwalkan ulang oleh penyidik. Penundaan dilakukan lantaran Richard Lee belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena kondisi kesehatannya menurun.
Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee sedianya digelar pada Senin (19/1/2026). Namun, karena yang bersangkutan tengah sakit, kuasa hukumnya mengajukan permohonan resmi kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang agenda tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap Richard Lee sebenarnya telah dilakukan pada 7 Januari 2026. Namun, pemeriksaan tersebut tidak dapat diselesaikan dan dihentikan dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Dari pemeriksaan tanggal 7 Januari 2026, pemeriksaan di-cut dengan alasan kemanusiaan, kondisi tersangka juga dalam kondisi kurang fit setelah pemeriksaan sampai dengan larut, sehingga ada kesepakatan untuk memenuhi pemeriksaan lanjutan di hari Senin, 19 Januari 2026, yaitu tepatnya pada hari ini," kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Penjadwalan Ulang karena Sakit
Namun, menjelang pemeriksaan lanjutan, kondisi kesehatan Richard Lee kembali menurun. Kuasa hukum tersangka kemudian mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk meminta penjadwalan ulang.
"Tapi kondisi tersangka DRL juga dalam kondisi yang sakit. Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026. Sehingga pemeriksaan lanjutan hari ini ditunda atas permintaan tersangka," ucap dia.
Budi menambahkan, penyidik akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Richard Lee menjelang jadwal pemeriksaan berikutnya.
"Nanti kami akan update kepada rekan kembali, apakah dalam berjalannya waktu menjelang 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit, mari kita sama-samakan yang bersangkutan juga agar diberikan kesembuhan ya," tandas dia.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif. Pelapor mengaku membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.
Adapun produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta. Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.