Pemeriksaan Richard Lee Dihentikan Sementara oleh Polda Metro Jaya Akibat Kondisi Kesehatan
Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen karena kondisi kesehatannya menurun, memicu penundaan lanjutan proses hukum.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan sementara proses pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Penghentian ini dilakukan pada Kamis dini hari, 8 Januari 2026, setelah Richard Lee dilaporkan merasa tidak sehat. Keputusan ini diambil atas permintaan penasihat hukumnya demi menjaga kondisi kesehatan tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan penyidik, sebanyak 73 pertanyaan telah diajukan kepada Richard Lee. Sisa pertanyaan akan dilanjutkan pada jadwal pemeriksaan berikutnya yang akan ditentukan kemudian. Penundaan ini menunjukkan prioritas pada aspek kemanusiaan di tengah proses hukum yang berjalan.
Meskipun pemeriksaan dihentikan sementara, Richard Lee hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka tetap kooperatif dan bersedia hadir kapan pun diminta oleh penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Hal ini mencerminkan sikap kooperatif dari pihak tersangka dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.
Kronologi Pemeriksaan Tersangka Richard Lee
Pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee sebagai tersangka telah berlangsung sejak Rabu, 7 Januari 2026. Proses interogasi dimulai pada pukul 13.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB. Namun, pada pukul 22.00 WIB, Richard Lee mulai merasakan kondisi tubuhnya kurang fit, yang akhirnya berujung pada penghentian pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB.
Pemanggilan Richard Lee sebagai tersangka pada 7 Januari 2026 ini merupakan jadwal ulang. Sebelumnya, panggilan pertama dijadwalkan pada 23 Desember 2025, namun Richard Lee tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang. Penetapan Richard Lee sebagai tersangka sendiri telah dilakukan sejak 15 Desember 2025, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam bisnis produk dan perawatan kecantikannya.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Pidana
Richard Lee disangkakan melanggar dua undang-undang sekaligus terkait kasus ini. Pertama, ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur mengenai produksi atau pengedaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu.
Ancaman pidana untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kedua, Richard Lee juga dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini dapat berujung pada pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan, yang mencakup aspek kesehatan publik dan hak-hak konsumen.
Komitmen Polda Metro Jaya dalam Penanganan Kasus
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan akuntabel. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja secara independen, transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku tanpa intervensi.
Sikap kooperatif Richard Lee selama proses pemeriksaan juga menjadi pertimbangan penting. Dengan kesediaannya untuk hadir kapan pun dibutuhkan, penyidik dapat melanjutkan proses penyelidikan tanpa hambatan yang berarti. Penundaan pemeriksaan semata-mata karena alasan kesehatan tersangka, dan bukan karena adanya kendala lain dalam penyidikan.
Sumber: AntaraNews