Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi jadwal kelanjutan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Pemeriksaan ini akan kembali dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, di Mapolda Metro Jaya, menandai kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Fokus utama dari proses hukum ini adalah dugaan pelanggaran terkait produk dan perawatan kecantikan yang melibatkan nama Richard Lee. Jadwal pemeriksaan lanjutan tersebut secara resmi diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak kepada awak media.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard Lee sempat terhenti pada Kamis (8/1) dini hari karena kondisi kesehatannya yang menurun. Kini, pihak penyidik siap melanjutkan sisa pertanyaan yang belum tuntas tanpa perlu melayangkan surat panggilan baru, menunjukkan efisiensi dalam prosedur.
Advertisement
Advertisement
Kelanjutan Proses Hukum Richard Lee Terkait Pelanggaran Konsumen
Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa kelanjutan pemeriksaan terhadap Richard Lee akan dilaksanakan pada 19 Januari 2026. Ini merupakan kelanjutan langsung dari pemeriksaan sebelumnya yang sempat tertunda.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan ada surat panggilan baru yang dilayangkan untuk pemeriksaan ini. Hal tersebut dikarenakan sudah ada kesepakatan bersama antara penyidik dan pihak Richard Lee untuk melanjutkan proses pemeriksaan yang tertunda.
Pada sesi pemeriksaan sebelumnya, penyidik baru berhasil mengajukan sebanyak 73 pertanyaan kepada Richard Lee. Mengingat total keseluruhan pertanyaan yang telah disiapkan adalah 85, masih terdapat 12 pertanyaan yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Advertisement
Advertisement
Perkembangan Kasus dan Status Kooperatif Richard Lee
Pemeriksaan lanjutan Richard Lee pada 19 Januari nanti akan berfokus pada penyelesaian pertanyaan yang tersisa, yakni dari pertanyaan ke-74 hingga ke-85. Penyidik berharap dapat menuntaskan semua pertanyaan tersebut untuk menggali informasi lebih dalam dan mendukung pengembangan kasus.
Penghentian pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (8/1) dini hari terjadi karena Richard Lee merasa kurang enak badan. Atas kondisi tersebut, pihak penasihat hukumnya kemudian mengajukan permohonan agar pemeriksaan dihentikan sementara waktu.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya belum melakukan tindakan penahanan terhadap Richard Lee. Keputusan ini didasarkan pada penilaian bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama seluruh rangkaian proses hukum berlangsung.
Advertisement
Richard Lee sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk hadir kapanpun dibutuhkan oleh penyidik untuk memberikan keterangan. Sikap kooperatif ini menjadi salah satu pertimbangan utama bagi kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini.
Sumber: AntaraNews