Dinilai Tak Kooperatif dan Malah Live TikTok, Richard Lee Resmi Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya resmi menahan dr. Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan menghambat penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee (DRL) usai menjalani rangkaian pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.
Langkah hukum ini diambil terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat pria yang juga dikenal sebagai pembuat konten kesehatan tersebut.
Sebelum dijebloskan ke sel, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.
Alasan Penahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan ini didasari oleh sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Salah satu poin utamanya adalah ketidakhadiran tersangka pada agenda pemeriksaan tanpa keterangan yang sah.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Pada hari itu tersangka diketahui melakukan live di akun TikTok,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026) malam.
Selain itu, pihak kepolisian mencatat Richard Lee telah beberapa kali mengabaikan kewajiban wajib lapor, yakni pada 23 Februari dan 5 Maret 2026, tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” tambah Budi.
Kondisi Richard Lee Sehat
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh prosedur penahanan dilakukan sesuai standar operasi (SOP).
Sebelum memasuki rutan, tim Biddokkes Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap Richard Lee, meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, hingga saturasi oksigen.
Berdasarkan hasil medis, tersangka dinyatakan dalam kondisi normal dan sehat untuk menjalani masa penahanan. Polisi juga telah menyerahkan barang-barang pribadi milik tersangka kepada pihak pengacara.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," tutup Budi Hermanto.