Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Richard Lee Pekan Depan
Polisi kembali mengeluarkan panggilan untuk pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Polisi kembali memanggil dokter Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dia diminta hadir di Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Januari 2026. Pemanggilan ini dilakukan setelah pemeriksaan perdana yang berlangsung sebelumnya terpaksa dihentikan karena masalah kesehatan yang dialami oleh Richard Lee.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 7 Januari 2026. Pada saat itu, ia menerima 73 pertanyaan dari penyidik. Namun, di tengah proses pemeriksaan, kondisi kesehatannya menurun sehingga penyidik tidak dapat melanjutkan pemeriksaan.
Akibatnya, penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan setelah Richard Lee mengajukan surat keterangan sakit. "Ini juga harus diakomodir oleh penyidik, kita harus tetap melihat bahwa kondisi orang itu secara manusiawi harus kita laksanakan," tambahnya. Dia juga menginformasikan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan pada 19 Januari 2026.
"Nanti akan kami sampaikan update kepada rekan-rekan setelah pemeriksaan tersangka kedua, lanjutan ataupun lanjutan di 19 Januari 2026," tutupnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan produk kecantikan. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif, yang dikenal sebagai dr. Amira Farahnaz, melalui kuasa hukumnya. Ia merupakan salah satu konsumen yang membeli berbagai produk dari Dokter Richard Lee melalui sejumlah marketplace.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa insiden pertama terjadi pada 12 Oktober 2024. Pada hari itu, korban melakukan pembelian produk bermerk White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Namun, setelah produk diterima dan diperiksa, diduga komposisi produk tersebut tidak mengandung White Tomato sebagaimana yang tertera pada kemasan.
"Korban melakukan pembelian produk merek White Tomato di marketplace dengan inisial S. Dengan nama akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato," ujar Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali melakukan pembelian produk bermerk DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp 1.032.700. Setelah menerima produk tersebut, korban mendapati bahwa produk itu diduga tidak steril. "Karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," tambahnya.
Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Peristiwa serupa kembali terjadi pada tanggal 2 November 2024. Seorang korban membeli produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena dengan harga Rp922.000.
"Namun setelah barang tiba dan dicek. Ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping," ungkapnya. Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 setelah dilakukan gelar perkara.
"Dia sudah tersangka, tersangkanya tanggal 15 Desember kemarin gelar. Pemanggilan tersangka tanggal 23 Desember, namun tidak hadir. Dan bersedia hadir tanggal 7 besok," tegasnya.