Richard Lee Ajukan Gugatan Prapadilan, Pemeriksaan Rabu Besok Sebagai Tersangka Batal

Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu proses persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Richard Lee Ajukan Gugatan Prapadilan, Pemeriksaan Rabu Besok Sebagai Tersangka Batal
Dr Richard Lee melakukan balas dendam terindah dengan mengukir kesuksesan. Ini dilakukannya setelah dua tahun terakhir ribut dengan seorang artis. (Foto: Dok. Instagram @dr.richard_lee) (© 2026 Liputan6.com)

Polisi batal memeriksa kembali dokter Richard Lee sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Sedianya, dia dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 besok.

Penundaan pemeriksaan bukan tanpa sebab. Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu proses persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini sidang hari kedua gugatan praperadilan oleh tersangka Richard Lee. Artinya kita menghormati bahwa kalau ada gugatan terkait penetapan tersangka itu pihak kepolisian harus menghormati, sehingga proses perkara praperadilan itu yang harus dijalanin, sehingga proses perkara di Ditkrimsus itu harus di-hold lebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).

Menurut Budi, Polda Metro Jaya diwakili Bidang Hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan itu di persidangan. Proses penyidikan baru akan dilanjutkan setelah ada putusan hakim.

"Setelah gugatan praperadilan, ada putusan diterima atau ditolak, baru setelah itu proses perkara di krimsus akan berjalan seperti semula," ucap dia.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Rekomendasi