OPINI: Kepastian Hukum Mitra Dapur SPPG, Kunci Sukses MBG Prabowo-Gibran
Mitra dapur SPPG bukannya musuh Pemerintah khususnya BGN serta tidak pantas dikatakan sebagai kelompok yang hanya berorientasi pada keuntungan.
Oleh: Willy Lesmana Putra, Ketua Komite Tetap Perlindungan dan Pengembangan Usaha UMKM dan Koperasi Kadin Indonesia
Adanya narasi-narasi yang bersumber dari Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada media sosial, kanal-kanal youtube, media elektronik (televisi) dan media-media online atau siber di Indonesia belakangan ini, dengan segala hormat khususnya narasi-narasi yang disampaikan oleh Kepala BGN yang baru Ibu Nanik S. Deyang telah membuat ketidakpastian, kegaduhan serta polemik yang menyebabkan disinformasi serta banyaknya pemahaman yang keliru bagi masyarakat luas.
Melalui press release ini, mewakili para pelaku/pengusaha UMKM sebagai entitas mitra dapur SPPG, para Relawan, Kelompok Tani, UMKM-UMKM dan Koperasi terkait sebagai pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan banyaknya pengaduan dan permohonan perlindungan hukum yang kami terima, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa jika dilihat dari perspektif Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, maka Mitra Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) adalah sektor UMKM yang wajib dilindungi oleh Negara dan Pemerintah terhadap keberlangsungan usahanya;
Bahwa entitas UMKM sebagai mitra dapur SPPG bukannya musuh Pemerintah khususnya BGN serta tidak pantas dikatakan sebagai kelompok yang hanya berorientasi pada keuntungan, sebaliknya mereka adalah Pejuang Merah Putih atau Pengusaha Merah Putih yang rela berkorban ikut terlibat mendukung Program MBG yang menjadi Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran dengan menggelontorkan sejumlah modal yang cukup besar (mencapai milyaran rupiah) yang secara langsung atau tidak langsung berpartisipasi terhadap terciptanya 1,3 juta lapangan kerja (tenaga kerja baru), melibatkan lebih dari 400 ribu petani-petani lokal dan UMKM-UMKM serta Keperasi lainnya sebagai entitas pendukung yang menjadi supplier atau pemasok lokal dan/atau ikatan kerja sama dalam bentuk lainnya yang juga secara langsung atau tidak langsung meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal di berbagai daerah di Indonesia;
Bahwa tidak ada satu aturan pun yang melarang adanya afiliasi yayasan-yayasan atau mitra dapur terhadap lembaga negara, partai politik, lembaga keagamaan serta afiliasi terhadap entitas apapun dalam kata lain tidak dilarang atau tidak melanggar aturan yang berlaku yang berkaitan dengan Program makan Bergizi Gratis untuk bisa atau dapat membangun dan/atau memiliki dapur SPPG sepanjang prosesnya sesuai dengan aturan dan/atau petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh BGN;
Bahwa kita semua menyadari masih banyaknya kelemahan-kelemahan program MBG baik dari sisi pemerintah sebagai regulator dan juga kelemahan-kelemahan terhadap pelaksanaan dilapangan yang membutuhkan penyempurnaan dan/atau perbaikan-perbaikan dalam rangka mensukseskan program tersebut, adanya perubahan-perubahan aturan yang dikeluarkan BGN seolah-olah dapat dikatakan “timbul masalah dahulu, perbaikan kemudian” atau kurangnya antisipasi dari sisi regulasi;
Bahwa ada 5 permasalahan (isu) utama yang sampai saat ini menimbulkan keresahan, ketidakpastian serta polemik di Masyarakat yaitu:
1. Keberlangsungan dan Kepastian Hukum terhadap Investor Pembangunan Dapur SPPG di wilayah 3T yang belakangan nomenklaturnya berubah menjadi Pembangunan Dapur di Wilayah Terpencil;
Bahwa para investor yang membangun dapur SPPG di wilayah terpencil patut di apresiasi dikarenakan telah berjuang dan berusaha membantu mewujudkan impian masyarakat di daerah terpencil yang sangat ingin merasakan mendapatkan program MBG dari Pemerintah khususnya anak-anak sekolah di wilayah-wilayah yang terisolir, letak geografis yang cukup sulit dijangkau, jauh dari perhatian serta keterbatasan akses yang dimiliki.
Bahwa kebijakan mengenai pembangunan dapur SPPG pada wilayah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) yang kemudian mengalami perubahan nomenklatur menjadi pembangunan dapur pada wilayah terpencil merupakan kebijakan dan/atau keputusan kelembagaan Badan Gizi Nasional yang telah disosialisasikan secara resmi, dituangkan dalam petunjuk teknis, serta ditindaklanjuti melalui penetapan investor atau mitra yang bersedia membangun fasilitas dapur SPPG dimaksud. Berdasarkan kebijakan tersebut, para mitra dan/atau investor telah melakukan berbagai persiapan serta menggelontorkan investasi dalam jumlah yang besar dengan itikad baik sebagai bentuk dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
Bahwa dalam perkembangannya, petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pembangunan dapur SPPG di wilayah dimaksud telah mengalami beberapa perubahan, dimana salah satu perubahan yang paling mendasar adalah berubahnya skema penggantian biaya pembangunan yang semula direncanakan berdasarkan hasil penilaian (appraisal) atas pembangunan fasilitas menjadi mekanisme pengembalian modal melalui skema insentif sewa SPPG sebagaimana berlaku pada wilayah aglomerasi, dengan besaran yang tetap memperhatikan hasil appraisal yang telah dilakukan. Perubahan kebijakan tersebut pada kenyataannya telah menimbulkan gejolak, keresahan, ketidakpastian, serta potensi kerugian bagi para investor dan masyarakat yang telah berpartisipasi, bahkan tidak sedikit yang merasa terjebak oleh skema yang ditawarkan pada tahap awal namun pada pelaksanaannya mengalami perubahan dan pengaturan secara sepihak, meskipun demikian sebagian besar tetap memilih untuk melanjutkan komitmen investasinya dengan harapan percepatan operasionalisasi dapur SPPG dapat segera direalisasikan.
Bahwa setelah terjadinya pergantian kepemimpinan di lingkungan Badan Gizi Nasional, berbagai wacana dan arah kebijakan baru yang berkembang, antara lain mengenai kemungkinan kembali kepada konsep 3T, pendekatan kantin sekolah, maupun pelibatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pada prinsipnya merupakan bagian dari kewenangan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan yang dimiliki oleh pimpinan baru. Namun demikian, perubahan orientasi kebijakan tersebut tidak seharusnya mengabaikan hubungan hukum, hak-hak, serta kepentingan para investor dan/atau mitra yang telah ditunjuk dan telah bertindak berdasarkan keputusan, petunjuk teknis, serta kebijakan kelembagaan yang berlaku sebelumnya.
Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan dan penyempurnaan tata kelola seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, asas kepercayaan yang sah (legitimate expectation), serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Konsep atau kebijakan baru mengenai pembangunan dapur SPPG di wilayah 3T maupun wilayah terpencil sebaiknya diterapkan secara bertahap setelah dilakukan mekanisme penyesuaian, transisi, dan penyelesaian yang berkeadilan terhadap berbagai permasalahan serta komitmen yang telah lahir berdasarkan kebijakan sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar dan permasalahan hukum baru bagi Masyarakat, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional.
2. Keberlangsungan dan Kepastian Hukum bagi Mitra Dapur SPPG yang telah beroperasi;
Bahwa kita semua tidak menampikkan masih adanya dapur SPPG yang tidak sesuai atau bisa dikatakan tidak layak dan/atau belum layak sesuai dengan aturan atau Petunjuk Teknis dari BGN, maka menurut kami silahkan Pemerintah melalui BGN menertibkan, mensuspend dan/atau menutup dapur-dapur yang tidak layak atau belum layak tersebut demi keamanan pangan dan gizi bagi penerima manfaat dengan terlebih dahulu memberikan waktu kepada mereka untuk merubah dan/atau memperbaiki dapur atau fasilitas penunjang lainnya agar dapat layak dan sesuai dengan aturan, kecuali dapur SPPG yang telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki tidak juga melakukan perbaikan silahkan ditutup.
3. Kepastian Hukum terhadap Pembangunan Dapur SPPG yang sedang dalam proses persiapan dan/atau telah selesai dibangun tetapi belum dapat beroperasional;
Bahwa mitra dan/atau yayasan yang telah memperoleh persetujuan kelembagaan melalui penerbitan ID SPPG pada portal Badan Gizi Nasional (BGN) pada dasarnya telah memperoleh legitimasi untuk memulai pembangunan dan/atau proses persiapan fasilitas dapur SPPG sesuai dengan petunjuk teknis dan mekanisme yang ditetapkan oleh BGN. Sejak diterbitkannya ID SPPG tersebut, secara nyata telah lahir hubungan hukum antara mitra dengan BGN yang selama ini berulang kali disosialisasikan secara kelembagaan, bahkan ID SPPG tersebut telah dijadikan salah satu dasar pertimbangan oleh perbankan Himbara dalam mendukung pembiayaan kepada para mitra.
Oleh karena itu, izin dan proses yang telah berjalan tidak dapat serta merta dikesampingkan, dianggap tidak pernah ada, ataupun dibatalkan hanya karena adanya pergantian kepemimpinan maupun perubahan kebijakan internal. Setiap penyempurnaan sistem, prosedur maupun tata kelola seharusnya dilakukan melalui manajemen transisi yang baik (good governance), dengan mengedepankan asas kepastian hukum, itikad baik (good faith), serta prinsip kesepahaman yang berkeadilan dan saling menguntungkan (win-win solution), sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang telah berpartisipasi dan menginvestasikan modalnya demi mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
4. Isu terkait Grading Dapur SPPG;
Bahwa kebijakan grading dapur SPPG yang berimplikasi terhadap penentuan tingkat kelayakan maupun besaran insentif atau nilai sewa fasilitas pada prinsipnya harus didasarkan pada ketentuan yang resmi, sah, transparan dan rinci mengenai indikator serta parameter penilaiannya. Selama ini acuan yang digunakan oleh para calon mitra pemilik fasilitas adalah petunjuk teknis dan sistem portal BGN, yang belum secara rinci mengatur mengenai klasifikasi atau mekanisme grading tersebut.
Oleh karena itu, penerapan grading yang dilakukan setelah pembangunan fasilitas selesai dan tanpa adanya pedoman yang jelas sebelumnya berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional terhadap para mitra yang telah mengeluarkan investasi dan berpartisipasi aktif dalam mendukung program pemerintah. Kami memahami dan sepakat bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukanlah semata-mata ditujukan untuk kepentingan bisnis, namun pada saat yang sama negara juga berkewajiban menjamin adanya kepastian hukum serta tidak menempatkan masyarakat dalam skema kerja sama yang tidak seimbang, diskriminatif, maupun berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang telah beritikad baik mendukung program strategis nasional tersebut.
5. Perlindungan Hukum bagi Mitra Dapur sebagai Entitas UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
Bahwa sesuai dengan aturan perUndang-Undangan di Indonesia, mitra dapur SPPG wajib dilindungi secara hukum dalam rangka menjaga stabilitas nasional khususnya dalam beberapa hal:
a. Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional dalam bentuk ID dapur adalah sah dan atas nama negara dan pemerintah melalui BGN dengan tidak melihat siapapun pejabat yang sedang memimpin pada Lembaga penerbit tersebut dalam hal ini BGN;
b. Masalah hukum yang melibatkan 3 mantan pimpinan BGN adalah masalah pribadi dan/atau perbuatan pidana yang dilakukan secara pribadi bukan Lembaga (BGN) dalam kata lain bukan berarti ketika pemimpin sebuah Lembaga negara tersandung masalah hukum maka seluruh keputusan yang dikeluarkan pada masanya adalah cacat hukum atau tidak sah;
c. Bahwa pasca dilaksanakannya pembenahan dan evaluasi menyeluruh di lingkungan Badan Gizi Nasional, baik dari aspek struktural, petunjuk teknis, standar operasional prosedur maupun kebijakan lainnya, diperlukan adanya manajemen transisi kebijakan yang baik dengan tetap memperhatikan hak-hak para mitra yang telah menggelontorkan investasi dalam jumlah yang tidak sedikit. Pengabaian terhadap hak-hak tersebut justru berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru yang pada akhirnya dapat merugikan institusi Badan Gizi Nasional itu sendiri, serta mencoreng nama baik Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran. Oleh karena itu, setiap pembenahan dan penyempurnaan kebijakan seyogianya dilaksanakan secara bertahap, berkeadilan, serta mengedepankan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang telah berpartisipasi dengan itikad baik.
Sebagai penutup, mewakili masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya UMKM-UMKM mitra Dapur SPPG, Para Relawan, Koperasi, Kelompok Tani dan Para Penerima Manfaat (anak-anak sekolah, ibu menyusui, ibu hamil dan balita serta lansia), Para Orang Tua Penerima Manfaat serta berbagai entitas yang terkait dengan Program Makan Bergizi Gratis, kami menyatakan tetap mendukung Program Makan Bergizi Gratis dengan pembenahan agar tetap terlaksana dan/atau dilaksanakan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam mengintervensi gizi anak-anak Indonesia.