Prabowo Minta KSP Dudung Abdurrachman Cek SPPG yang Kena Suspend namun Masih Terima Insentif
Dudung menyebut dirinya sudah turun langsung untuk mengecek kondisi dan pelaksanaan di lapangan.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurrachman mengatakan dirinya telah diminta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau SPPG atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menerima insentif meski operasionalnya disetop sementara (suspend).
Dudung menyebut dirinya sudah turun langsung untuk mengecek kondisi dan pelaksanaan di lapangan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
"Ya udah tadi sudah saya kasih tahu. Ya, Presiden mengarahkan kepada saya, ‘Pak Dudung coba dicek’," kata Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Program Priorotas Nasional
Dia mengatakan MBG merupakan program priorotas nasional dan unggulan Presiden Prabowo. Selain MBG, Dudung juga akan memonitor program Koperasi Desa Merah Putih agar berjalan sesuai keinginan Prabowo.
"Karena kan program prioritas nasional ini salah satunya adalah untuk memastikan prioritas unggulan dari Bapak Presiden, ya salah satunya MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, dan itu nanti akan kita cek," tuturnya.
Berkolaborasi
Dudung menyampaikan dirinya akan aktif berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan kelancaran program-program priorotas nasional. Dia berjanji akan membuka kepada publik apabila menemukan penyelewengan terhadap program pemerintah.
"Minta doanyalah. Nanti dan kalau saya temukan, saya akan langsung buka di wartawan. Sampaikan aja siapa pelakunya, siapa yang tidak benar, ya. Karena ini uang rakyat, rakyat harus tahu," tutur Dudung.
BGN
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengklarifikasi terkait status pemberian insentif pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditangguhkan atau terkena suspend.
Dadan menjelaskan, tidak semua SPPG yang ditangguhkan otomatis kehilangan insentif, tetapi ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi. Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat bergantung pada sumber permasalahan.
"Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif. Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku," ujar Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, apabila SPPG juga terbukti melakukan praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok atau permainan harga, maka jelas tidak akan mendapatkan insentif.