Survei Ungkap Publik Puas dengan MBG, Pengamat Sebut Payung Hukum Khusus Perlu Dibuat

Indikator Politik Indonesia mencatat kepuasan mencapai 72,8 persen pada Februari 2026.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Survei Ungkap Publik Puas dengan MBG, Pengamat Sebut Payung Hukum Khusus Perlu Dibuat
Survei Ungkap Publik Puas dengan MBG, Pengamat Sebut Payung Hukum Khusus Perlu Dibuat (Merdeka.com)

Survei sejumlah lembaga pada awal 2026 menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) tergolong tinggi. Indikator Politik Indonesia mencatat kepuasan mencapai 72,8 persen pada Februari 2026.

Sementara itu, survei Cyrus Network pada April 2026 menunjukkan 65,4 persen masyarakat mendukung program tersebut, dengan 64,5 persen responden menilai pelaksanaannya sudah berjalan baik. Poltracking Indonesia juga mencatat MBG menjadi salah satu faktor yang mendorong kepuasan terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengamat kebijakan publik, Prof Trubus Rahardiansah menilai hasil survei tersebut sebagai hal yang wajar dalam dinamika kebijakan publik. Namun, ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan pengawasan agar program tepat sasaran.

“Terpenting sekarang adalah komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, memperketat pengawasan, serta memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan,” kata Trubus, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) perlu mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola Program MBG. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan, terutama pada operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Tata kelola harus transparan dan terbuka, termasuk pengelolaan dapur SPPG. Mulai dari bahan baku, pemasok, sampai distribusinya harus jelas. Kalau tidak, potensi penyimpangan akan sangat besar," kata Trubus.

Trubus juga menilai perlu ada perbaikan klausul perjanjian antara BGN dengan pengelola SPPG maupun yayasan pelaksana. Menurutnya, kontrak kerja sama harus memuat tanggung jawab hukum yang tegas apabila terjadi kelalaian, termasuk risiko keracunan makanan.

Trubus menegaskan, apabila terjadi insiden keracunan, tanggung jawab tidak seharusnya dibebankan kepada pemerintah, melainkan kepada pengelola SPPG sebagai pelaksana teknis yang menerima anggaran.

“Harus ada klausul jelas, kalau terjadi keracunan atau penyimpangan, SPPG siap bertanggung jawab secara hukum, bahkan pidana. Jangan pemerintah yang menanggung lagi biaya rumah sakit dan lainnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, besarnya anggaran program MBG berpotensi membuka celah penyimpangan, termasuk penggunaan bahan makanan berkualitas rendah yang bisa membahayakan kesehatan.

Selain itu, Trubus mengusulkan agar pengelolaan SPPG tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Ia mendorong model berbasis koperasi dan UMKM untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus membuka peluang kerja.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penajaman sasaran penerima manfaat, dengan memprioritaskan masyarakat miskin, terutama di wilayah 3T dan kategori miskin ekstrem.

“Kalau orang tua siswa pengusaha, PNS, atau karyawan BUMN yang mampu, tidak perlu diberikan. Program ini harus fokus pada masyarakat miskin agar tepat sasaran,” ujarnya.

Trubus menilai pemerintah perlu segera menyusun regulasi khusus atau undang-undang terkait program MBG untuk memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran.

“Anggaran sangat besar, tapi payung hukum khusus belum ada. Ini perlu undang-undang agar pengawasan kuat dan ada sanksi tegas jika terjadi penyimpangan,” katanya.

Terkait kritik dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa kritik sebaiknya disertai solusi konkret.

Menurutnya, program MBG pada dasarnya bertujuan membantu masyarakat miskin sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tingkat bawah, sehingga yang terpenting adalah memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Rekomendasi