Istri Dokter Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Kasus Pelanggaran Konsumen Kian Mendalam

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Reni Effendi, istri Dokter Richard Lee, guna mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat suaminya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Istri Dokter Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Kasus Pelanggaran Konsumen Kian Mendalam
Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Reni Effendi, istri Dokter Richard Lee, guna mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat suaminya. (AntaraNews)

Polda Metro Jaya kembali mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan yang melibatkan Dokter Richard Lee. Kali ini, penyidik memanggil Reni Effendi, istri dari Dokter Richard Lee, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Reni Effendi bertujuan untuk mendapatkan pendalaman lebih lanjut. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat melengkapi informasi dari pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan pada tanggal 16 Juni 2025.

Pemeriksaan terhadap Reni Effendi telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB pada Jumat, 27 Maret 2026, dan masih berlangsung hingga saat ini. Proses ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap seluruh aspek terkait kasus yang menjerat Dokter Richard Lee.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Dokter Richard Lee (DRL) karena dianggap menghambat proses penyidikan. Penahanan ini dilakukan setelah Dokter Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan dan mangkir dari wajib lapor.

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, Dokter Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Pada hari yang sama, Dokter Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya.

Selain itu, Dokter Richard Lee juga mangkir dari kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa memberikan keterangan yang sah. Atas dasar perilaku tersebut, penahanan terhadap Dokter Richard Lee dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelum penahanan, Dokter Richard Lee telah menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan untuk menggali informasi terkait kasusnya.

Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2025. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang ia jalankan.

Laporan polisi dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya menjerat Dokter Richard Lee dengan beberapa pasal. Salah satunya adalah Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, Dokter Richard Lee juga diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini dapat berujung pada ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama di kalangan konsumen produk kecantikan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi