Dokter Richard Lee Resmi Ditahan
Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya usai pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Dokter Richard Lee resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026).
Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih.
Ia kemudian digiring oleh sejumlah petugas berpakaian preman menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Saat dibawa menuju rutan, kedua tangan Richard Lee diduga dalam kondisi diborgol. Borgol tersebut tampak tertutup oleh pakaian yang dikenakannya.
Selama proses pengawalan oleh penyidik, Richard Lee tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan awak media di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu membenarkan adanya penahanan terhadap Richard Lee.
“Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Ia menambahkan penjelasan lebih rinci mengenai perkara tersebut akan disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian.
“Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan,” ujar dia.
Persoalan Menjerat Richard Lee
Perkara ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz yang juga dikenal sebagai Dokter Samira atau dokter detektif.
Pelapor disebut membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa platform marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah produk diterima, konsumen tersebut menduga terdapat sejumlah masalah pada barang yang dibeli.
Dugaan tersebut meliputi kandungan produk yang tidak sesuai label, kondisi produk yang tidak steril, serta kemasan yang diduga merupakan hasil repacking.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.