Nasib dr Richard Lee Usai Praperadilan Ditolak, Kini Dicekal ke Luar Negeri
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," sambungnya.
Polda Metro Jaya melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan perawatan kecantikan dr. Richard Lee. Pencekalan ini berlaku sejak 10 Februari sampai 1 Maret 2026, totalnya selama 20 hari.
"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal, atau yang kita kenal dengan 'cekal', sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Budi menjelaskan, periode pencekalan bisa saja bertambah, sesuai dengan kebutuhan para penyidik. "Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," sambungnya.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak secara penuh gugatan praperadilan yang layangkan oleh tersangka DRL (dr. Richard Lee) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan. Dengan penolakan ini, maka status tersangka Richard Lee dinilai tetap sah.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon. Kedua, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (11/2).
Penetapan Tersangka Sah
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," ucapnya.