Mediasi dengan Richard Lee Gagal, Dokter Detektif akan Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Mediasi bagian dari penyidikan dilakukan kepolisian mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepolisian menjadwalkan agenda mediasi antara pemilik akun dokterdetektifreal atau dr. Amira Farahnaz dengan dr Richard Lee. Mediasi rencananya akan digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (6/1). Namun hingga kini kepolisian masih menunggu kehadiran kedua belah pihak.
Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda mengatakan, mediasi bagian dari penyidikan dilakukan kepolisian mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Masih kita tunggu," kata Dwi kepada wartawan, Selasa (6/1).
Menurutnya, apabila salah satu pihak atau keduanya tak menghadiri agenda tersebut, penyidik kepolisian akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.
"Jika hari ini tidak hadir maka akan kami buatkan panggilan untuk tersangka," ucap dia.
Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka
Upaya mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menyeret pemilik akun dokterdetektifreal atau dr. Amira Farahnaz gagal. Kepolisian berencana melayangkan panggilan kepada Amira Farahnaz untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, penyidik kepolisian telah berupaya mengendepankan penyelesaian lewat jalur mediasi dengan mengundang pelapor dan terlapor sebanyak dua kali. Namun, tak pernah dipenuhi oleh kedua belah pihak.
"Intinya kita udah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebantak 2 kali kepada pelapor dan terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir," ujar Igo kepada wartawan, Selasa (6/1).
Karena mediasi tak membuahkan hasil, penyidik kepolisian akan melangkah ke tahap berikutnya sesuai dengan prosedur hukum.
"Untuk rencana tindaklanjut kita lakukan pemanggilan kepada tersangka Dr S (dr. Amira Farahnaz) untuk dilakukan pemeriksaan," ujar dia.
Penetapan Tersangka
Kepolisian menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktip) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka disampaikan Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda. Dia mengatakan, pemilik akun dokterdetektifreal atau Dokter Samira telah menyandang status sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025 kemarin.
"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Dia mengatakan, penyidik kepolisian belum memeriksa pemilik Dokter Samira sebagai tersangka. Bukan tanpa alasan, penyidik akan lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan tersangka dr. Samira.
Pemanggilan mediasi telah dilayangkan, namun ditunda hingga 6 Januari 2026. Kini kehadiran para pihak masih ditunggu untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif," ujar dia.
Terkait penahanan, Dwi menegaskan tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana pasal yang dikenakan maksimal dua tahun penjara.
"Kami tidak melakukan penahanan. Betul (wajib lapor)," ujar dia.
Sebelumnya, Pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, buntut unggahan yang ditengarai menyerang kehormatan seorang.
Laporan tercatat dengan nomor LP / B / 779 / III / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA Tanggal 06 Maret 2025.
Kejadian bermula pada 4 Maret 2025. Pemilik akun @dokterdetektifreal membuat unggahan yang menyinggung langsung korban. Atas perbuatannya, pemilik akun dituding telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.