Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Kasus ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) alias dr Amira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee, memasuki babak baru. Setelah saling lapor dan Amira Farahnaz sudah menyandang status sebagai tersangka, kini giliran Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasus ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Tak Penuhi Panggilan Pertama
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7," ujar dia.
Reonald mengatakan, kepolisian masih menunggu kehadiran Richard Lee.
"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," ucap dia.