PSI Banten Selenggarakan Diskusi Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Kegiatan ini menegaskan komitmen PSI dalam mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten menggelar diskusi bertajuk Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset di Hotel Le Dian, Kota Serang, Sabtu (13/9). Kegiatan ini menegaskan komitmen PSI dalam mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Diskusi yang kami lakukan adalah bentuk dukungan PSI terhadap RUU Perampasan Aset. Bersama tokoh dan akademisi, kami berdiskusi dan berbagi perspektif dalam tujuan mendukung RUU Perampasan Aset," ujar Ketua DPW PSI Provinsi Banten, M. Hafiz Ardianto.
Acara tersebut turut menghadirkan perwakilan mahasiswa, praktisi hukum, serta anggota Fraksi DPRD Kota Tangerang Selatan, di antaranya Fauzin Firdaus, Mabsuti Ibnu Marhas, S.H., M.H., CPM, dan Alexander Prabu, M.Pd., M.H.
Hafiz menegaskan bahwa PSI merupakan salah satu partai yang sejak awal mendorong urgensi RUU Perampasan Aset. Melalui diskusi ini, PSI ingin meneguhkan sikap bahwa pengesahan RUU tersebut merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi.
"Selain anti intoleransi, salah satu DNA PSI lainnya adalah anti korupsi. Kejahatan yang begitu besar dampak buruknya terhadap Indonesia. Hukuman penjara terhadap koruptor kerapkali jauh dari rasa keadilan. Dengan perampasan aset ini diharapkan tindak korupsi dapat dipersempit ruang geraknya dan jika terjadi, aset koruptor dapat disita untuk menutup kerugian negara," pungkas Hafiz.