Baleg Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026

Saat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.

Muhammad Genantan Saputra
Baleg Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026
DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan. Paripurna digelar di ruang rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen pada Selasa (11/7/2023) dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. (@ 2023 merdeka.com)

Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2026. Sebagaimana diketahui, saat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.

"Iya 2026 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk," kata Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

Struman menuturkan, untuk membahas RUU Perampasan Aset, Baleg baru menjadwalkan rapat dengan PPATK terkait RUU Perampasan Aset. Namun untuk sementara waktu rapat tersebut ditunda lantaran materi dari PPATK belum siap.

Menurut Sturman, isu RUU Perampasan Aset cukup sensitif. Sehingga membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi yang lengkap.

"Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan dengan apa yang ditangkap oleh audiens," bebernya.

Lebih lanjut, Sturman belum mengungkap sikap fraksinya yakni PDIP terhadap RUU Perampasan Aset.

"Kita belum sampai sana. PDIP belum bicara sampai sana belum ada perintah apa-apa tapi saya hari ini pengen saya bertobat," pungkasnya.

Rekomendasi