JPU Tuntut 6 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi BOKB Bireuen, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus korupsi Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Bireuen dengan hukuman enam tahun penjara. Kasus korupsi BOKB Bireuen ini merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
JPU Tuntut 6 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi BOKB Bireuen, Negara Rugi Rp1,1 Miliar
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus korupsi Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Bireuen dengan hukuman enam tahun penjara. Kasus korupsi BOKB Bireuen ini merugikan negara hingga Rp1,1 miliar. (AntaraNews)

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menuntut terdakwa kasus korupsi Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dengan hukuman enam tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh pada Kamis (16/4).

Terdakwa, Ainol Mardhiah, yang merupakan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen pada tahun 2024, diduga telah merugikan keuangan negara. Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Tuntutan Pidana dan Denda untuk Korupsi BOKB

JPU Muhammad Furqan dan timnya secara tegas menuntut Ainol Mardhiah dengan pidana penjara selama enam tahun. Tuntutan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari penjara.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp1,1 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi BOKB

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, DPMG-PKB Kabupaten Bireuen mengelola belanja BOKB pada tahun anggaran 2024. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 17 unit pelaksana teknis daerah (UPTD) kecamatan dengan total sebesar Rp7,9 miliar lebih.

Terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai bendahara, bertanggung jawab mencairkan anggaran BOKB tersebut. Namun, dana yang dicairkan hanya dibayarkan sebagian kepada UPTD KB kecamatan yang berhak menerimanya.

Sebagian besar sisa dana BOKB tersebut, menurut JPU, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Perbuatan ini secara langsung menyebabkan timbulnya kerugian negara yang signifikan.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih," ujar Furqan. Kerugian negara ini telah dikonfirmasi berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen.

Proses Hukum dan Pembelaan Terdakwa

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa Ainol Mardhiah diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis di persidangan selanjutnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin telah memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Proses persidangan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait pengelolaan dana negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi